Terima Wisatawan Domestik Mulai 31 Juli 2020, Ini Aturan Masuk Bali

Setelah sempat tidak bisa diakses oleh wisatawan asing dan domestik, Bali akhirnya akan segera membuka pintunya mulai 31 Juli 2020. Namun, ada sejumlah syarat dan aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi untuk bisa masuk ke Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster yang menyatakan Bali siap menerima kunjungan wisatawan domestik mulai akhir bulan ini. Wayan Koster juga akan meresmikan pembukaan aktivitas wisata bersama dengan sejumlah menteri, di antaranya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Gubernur Provinsi Bali juga sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dalam melaksanakan berbagai aktivitas, dengan tujuan memastikan masyarakat dan wisatawan yang datang bisa aman, sehat dan nyaman. Sosialisasi penerapan protokol kesehatan juga terus menerus dilakukan kepada pengelola destinasi wisata dan layanan penunjangnya, seperti penginapan, transportasi dan restoran. Pemerintah provinsi juga melakukan sertifikasi bagi pelaku usaha pariwisata dan diberikan kepada pengelola destinasi wisata yang telah siap dan sanggup menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, dalam Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru, pemerintah provinsi juga mengeluarkan aturan bagi wisatawan untuk bisa masuk ke Bali, yaitu:

  1. Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda pengenal lain yang sah
  2. Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan
  3. Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat di sini dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi
  4. Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari di sini
  5. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
  6. Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku.

Baca juga: Aktivitas Wisata Seru Di Bali Yang Memacu Adrenalin Kamu

Sudah tahu aturan dan syarat masuk ke Bali? Ikuti aturannya, jaga keamanan diri sendiri dan keluarga, patuhi protokol kesehatan dan selamat liburan!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru