Kini Tersedia Multiple Visa Ke Korea Selatan Untuk WNI, Ini Syaratnya

Kabar gembira buat kamu yang sering bepergian ke Korea Selatan, dan berencana berkunjung kembali dalam waktu dekat. Pihak Kedubes telah meluncurkan multiple-entry visa ke Korea Selatan, sekaligus group visa khusus untuk warga negara Indonesia. Cihuy!

Yang dimaksud multiple visa ke Korea Selatan di sini adalah fasilitas visa, di mana dalam satu kali pengajuan, kamu bisa mendapatkan kesempatan untuk beberapa kali kunjungan ke Korsel selama masa berlaku visa. Kedubes Korsel dalam rilisnya mengungkapkan warga yang ingin mengajukan tipe visa ini harus memenuhi salah satu dari delapan syarat, yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Pegawai Perusahaan BUMN Indonesia dengan persyaratan dokumen surat keterangan kerja
  2. Pejabat Perusahaan Penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan dengan syarat menyertakan surat keterangan kerja
  3. Orang yang pernah mengunjungi Korea Selatan dibuktikan dengan kunjungan di paspor
  4. Pemegang visa negara OECD (Austria, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxembourg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia) yang masih berlaku dibuktikan dengan kunjungan di paspor
  5. Orang yang nilai laporan pembayaran pajaknya di atas USD 8000, atau setara dengan 109,000,000 IDR, dibuktikan SPT PPH 21 1721-A1/A2
  6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen. Dibuktikan dengan sertifikasi sesuai keahlian
  7. Orang yang lulus dari Universitas di Korea Selatan dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat kelulusan
  8. Pasangan sah, anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple

Multiple visa ke Korea Selatan  ini hanya berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan WNI mendapatkan kebebasan berkunjung dengan masa izin selama 30 hari setiap kunjungan dalam periode itu. Multiple visa ke Korea Selatan ini juga bisa didapatkan satu hari setelah pengajuan.

Baca juga: 7 Itinerary Korea untuk Liburan Seru dan Menarik Selama 7 Hari

Sementara untuk Group Visa, cara pengajuan dilakukan melalui agen perjalanan yang sudah diotorisasi secara resmi oleh Kedutaan Korea Selatan. Mereka yang bisa mengajukan antara lain adalah karyawan, distributor atau keluarganya yang mendapatkan insentif dari perusahaan untuk mengunjungi Korsel, dan pelajar sampai tingkat SMA yang berangkat dalam satu pesawat dengan jumlah setidaknya lima orang, termasuk tour leader, dan paling banyak 50 orang.

Pengajuan melalui group visa ini diklaim lebih banyak keuntungannya, di antaranya bebas biaya hingga akhir tahun 2018, serta tidak perlu melampirkan dokumen keuangan masing-masing.

Kemudahan mendapatkan multiple-entry dan group visa ini tidak bisa dilepaskan dari keinginan Negeri Kimchi untuk mendapatkan kunjungan lebih banyak lagi dari wisatawan asal Indonesia. Pada tahun 2017, Kedubes Korsel telah menerbitkan 138,473 visa untuk WNI, meningkat hampir tiga kali lipat dari tahun 2010, yang hanya menerbitkan 44,286 visa.

Baca juga: Jalan-Jalan ke Korea Bebas Visa Dengan Trik Satu Ini!

Ayo cepat ajukan visamu dan kunjungi Korea Selatan!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru