Tinggalkan Jepang, Turis Akan Dikenai Pajak Sayonara Mulai 2019

Berencana liburan ke Jepang di tahun 2019 mendatang? Jika iya, maka kamu harus mempersiapkan uang lebih untuk membayar pajak sayonara untuk mengakhiri masa liburan kamu di Jepang.

Ya, mulai tahun depan, pemerintah Jepang akan memberlakukan aturan Sayonara Tax, atau pajak sayonara alias pajak selamat tinggal, setelah Parlemen Jepang mengesahkan RUU yang diajukan pemerintah pada hari Rabu (11/4) silam.

Dikutip dari Asia One, aturan baru tersebut menyebutkan bahwa mulai 2019, semua wisatawan yang meninggalkan Jepang akan diminta membayar pajak sayonara sebesar 1,000 JPY, atau sekitar 130,000 IDR. Pajak baru ini rencananya akan mulai diterapkan pada 7 Januari 2019, mengikat untuk semua wisatawan, baik yang berasal dari Jepang mau pun luar Jepang, yang hendak keluar dari bandara atau pelabuhan di Jepang.

Namun demikian, ada pengecualian terkait mereka yang dibebani pajak sayonara ini, yaitu untuk balita di bawah dua tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam 24 jam setelah kedatangan.

Sejumlah media menyebutkan pendapatan dari pajak sayonara tersebut akan dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata, termasuk di  antaranya layanan internet gratis pada transportasi umum, implementasi sistem pembayaran elektronik, sekaligus mempromosikan tujuan wisata di wilayah pedesaan Jepang.

Sebelumnya, pemerintah daerah Tokyo dan Osaka sudah mengenakan biaya tambahan antara 100 hingga 300 yen per malam untuk wisatawan yang menginap di wilayah mereka. Kyoto berencana untuk mengikuti langkah Tokyo dan Osaka ini mulai Oktober mendatang.

Baca juga: Itinerary Wisata Jepang Satu Minggu Bersama Keluarga

Tidak mengurungkan niat untuk liburan ke Jepang, kan?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru