Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diturunkan Hingga 16% Mulai 15 Mei 2019

Bagi yang masih berburu tiket mudik lebaran bisa mencoba peruntungan mendapatkan harga tiket yang lebih murah dari sebelumnya setelah Kementerian Perhubungan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan itu akan efektif berlaku mulai 16 Mei 2019.

Kementerian Perhubungan akan menentukan tarif batas atas yang baru, dengan rentang 12-16 persen. Penurunan ini khusus untuk layanan premium (full service) dan pesawat jet, dengan perhitungan didasarkan pada harga pokok penjualan.

Dalam skema penurunan tarif batas atas ini, untuk rute penerbangan padat di sekitar Pulau Jawa, akan diturunkan 12 persen. Sedangkan rute yang keterisian rendah turun hingga 16 persen. Keputusan penurunan ini akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019 dan akan terus dievaluasi secara berkelanjutan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dalam surat keputusan Kementerian Perhubungan tersebut nantinya juga akan ada sanksi dan imbauan untuk maskapai.

Namun demikian, aturan ini tidak berlaku untuk maskapai berbiaya murah (low cost carier, LCC). Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan hanya mengimbau kepada maskapai LCC untuk melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas.

Ada pun kenaikan harga tiket pesawat diberlakukan maskapai untuk penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tidak mengalami penurunan hingga saat ini. Kenaikan harga tiket tidak bisa dilepaskan dari kenaikan harga bahan bakar pesawat, yang berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan.

Image credit: Ramon Kok

Kenaikan harga tiket pesawat juga berimbas pada turunnya aktivitas di sektor pariwisata dan perhotelan.

Namun demikian, pemangkasan tarif batas atas ini ditanggapi pesimistis oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, secara praktik, penurunan tarif batas atas tiket pesawat belum bisa dipastikan.

“Faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah, sehingga persentase turunnya batas atas tiket tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah,” ujar Tulus Abadi seperti dikutip dari Detik Finance.

Image credit: @ihikhi

Kekhawatiran Tulus lainnya, penurunan tiket batas atas bisa direspon negatif dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan, atau mengurangi jumlah frekuensi penerbangan.

Baca juga: 10 Bandara Indonesia Terkeren, Ada Yang Baru Beroperasi Lho!

Nah, Tripzilliers, bagaimana pendapat kamu mengenai penurunan tarif batas atas ini? Yakin atau tidak bakal menurunkan harga tiket pesawat?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru