Tips Pengajuan Visa Bagi Pengusaha Online Atau Pekerja Freelance

Surat keterangan kerja dan SPT pajak adalah dua hal yang selalu menjadi syarat wajib dalam pengajuan visa ke berbagai negara. Untuk kamu yang bekerja pada suatu institusi formal, tentunya hal tersebut tidak menjadi masalah. Begitu pula dengan kamu yang masih sekolah atau kuliah. Surat keterangan dari kampus ataupun orang tua bisa menjadi jaminan yang cukup kuat sebagai pengganti surat keterangan kerja dan SPT pajak.

Namun, bagaimana jika kamu adalah pengusaha online atau mungkin pekerja freelance? Nah, berikut ini ada tips pengajuan visa untuk kedua profesi tersebut. Simak baik-baik ya

Catatan: Setiap negara bisa jadi memiliki syarat khusus terkait profesi pengusaha online dan pekerja freelance. Yang akan dibahas di sini adalah syarat secara umum ya. Jadi, pastikan untuk selalu merujuk kepada situs resmi imigrasi negara yang bersangkutan.

Mengapa harus ada syarat surat keterangan kerja dan SPT pajak?

Menjadi turis pada dasarnya sama seperti sedang bertamu ke rumah orang. Sebelum bertamu tentu kamu harus memberi tahu si pemilik rumah terkait tujuan kunjungan dan waktu kedatangan. Nah, di sinilah kamu perlu menunjukkan kepada tuan rumah bahwa kamu datang benar-benar untuk berkunjung dan akan kembali lagi ke rumahmu setelah tujuan kunjungan tercapai.

Dalam hal ini surat keterangan kerja dan SPT pajak menjadi syarat penting yang menunjukkan bahwa kamu memiliki ikatan kuat dengan negara asal, sehingga tidak melakukan tindakan ilegal di luar tujuan kunjungan seperti mencari kerja. Gimana? Sudah paham kan sekarang mengapa harus ada syarat surat keterangan kerja dan SPT pajak?

Pengganti Surat Keterangan Kerja

Sebagai pengganti surat keterangan kerja, kamu bisa membuat surat keterangan terkait aktivitas usaha online ataupun pekerjaan freelance yang kamu geluti sekarang. Surat tersebut harus ditulis dalam Bahasa Inggris dan ditujukan kepada kedutaan negara tujuan kamu di Indonesia. Selain itu, ada beberapa hal yang harus termuat dalam surat tersebut, di antaranya:

  1. Identitas diri berupa nama dan nomor paspor
  2. Sebutkan tujuan kedatanganmu ke negara tujuan termasuk rencana jadwal kedatangan dan kepulangan
  3. Jelaskan dengan lengkap mengenai pekerjaanmu sekarang. Jika memiliki usaha online maka cantumkan alamat website atau sosial medianya. Jika freelancer maka sebutkan spesialisasi keahlian dan klien yang pernah bekerja denganmu.
  4. Pernyataan mengenai pihak yang akan menanggung biaya perjalanan dan selama tinggal di negara tujuan (sendiri/orang tua/pihak lain)
  5. Pernyataan bahwa kamu akan kembali ke Indonesia setelah masa kunjungan habis, mengikuti seluruh peraturan hukum yang ada di negara tujuan dan kembali bekerja sebagai pengusaha online atau pekerja freelance.
  6. Lampiran dokumen pendukung, beberapa contohnya seperti :

Untuk pengusaha online yang tentunya tidak memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan) kamu bisa melampirkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan* yang menyatakan bahwa tidak semua usaha perdagangan memiliki SIUP sehingga ada dasar hukum kuat bahwa usaha online kamu tidak termasuk kategori yang memiliki SIUP.

Untuk pekerja freelance kamu bisa melampirkan portofolio pekerjaan. Atau jika kamu tergabung dalam sebuah situs pekerja freelance kamu bisa mengunduh bukti penerimaan dan slip pembayaran gaji.

*Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/92007, tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan dan Peraturan Daerah masing-masing Pemda.

Pengganti SPT Pajak

Sebenarnya, pemerintah Indonesia sudah memiliki peraturan pajak atas transaksi e-commerce* lho. Kamu bisa dengan mudah mendaftarkan usaha online kamu dan mendapatkan SPT Pajak. Namun, jika kamu belum sempat mendaftar maka kamu bisa menggantinya dengan surat keterangan tidak memiliki SPT yang ditandatangani di atas materai.

Dalam surat keterangan tersebut harus kamu jelaskan mengapa kamu tidak memiliki SPT. Misalkan karena belum ada peraturan pajak mengenai profesi yang sedang kamu geluti atau karena belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

*Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-commerce

Tambahan

Jika kamu belum menikah, tidak ada salahnya menyertakan surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan bahwa kamu akan kembali lagi ke Indonesia setelah masa kunjungan habis. Dengan begitu, kamu punya alasan yang kuat untuk kembali ke Indonesia.

Dokumen sudah lengkap, tapi visa masih ditolak?

Semua dokumen di atas sudah lengkap disertakan tapi visa masih ditolak? Tentunya banyak hal yang membuat aplikasi visa ke suatu negara ditolak. Bisa karena rekaman rekening koran yang dianggap mencurigakan atau keterangan dan lampiran pendukung belum kuat.

Intinya, dalam pengajuan visa, kamu harus memiliki bukti keterikatan yang kuat untuk kembali pulang ke Indonesia. Sehingga, kamu tidak dicurigai untuk melakukan tindakan ilegal selama berkunjung ke negara tujuan, seperti bekerja ataupun menetap di sana.

Beberapa negara memberikan keterangan dan alasan mengapa sebuah pengajuan visa ditolak serta menawarkan masa naik banding untuk pengajuan visa kembali, seperti Selandia Baru.

Baca juga: Panduan Mengurus Paspor Hilang Saat Di Luar Negeri

Memiliki profesi sebagai pengusaha online atau pekerja freelance tidak menjadi hambatan kok untuk mengajukan visa. Yang penting jujur dan mengikuti semua aturan yang diberikan. Jadi, mau mencoba mengajukan visa ke negara mana nih?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru