Visa Ke Korea Selatan Kini Bisa Didapat Dalam Satu Hari Kerja

Kabar gembira buat kamu yang tertarik liburan ke Korea Selatan setelah pemerintah setempat memberikan kemudahan pengurusan visa ke Korea Selatan khusus untuk warga negara Indonesia.

Diungkapkan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang Beom saat konferensi pers Korea Travel Fair di Menteng, Jakarta, seperti dikutip Kompas Travel, bahwa pembuatan visa ke Korea Selatan bisa dituntaskan dengan prosedur satu hari kerja.

“Visa untuk grup dan sendiri bisa satu hari kerja, sampai kunjungan lima tahun. Kini kerjanya dipercepat dan dipermudah untuk kenyamanan wisatawan dari Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, untuk bisa mendapatkan visa ke Korea Selatan, wisatawan asal Indonesia membutuhkan waktu minimal lima hingga enam hari kerja untuk bisa mendapatkan kepastian permohonannya diterima atau tidak.

Ditambahkannya, perbaikan dan peningkatan pelayanan visa ke Korea Selatan terus diupayakan menjadi lebih baik agar bisa meningkatkan jumlah wisatawan asal Indonesia ke negaranya.

Sejauh ini, dari data Korea Tourism Organization, ada lebih dari 121,000 wisatawan asal Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan pada semester awal 2018. Angka tersebut naik 12 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Secara umum, pengajuan single visa ke Korea Selatan masih menjalankan prosedur yang sama, meski teknis pelayanannya lebih dipercepat dengan banyak petugas yang memberikan pelayanan. Sementara untuk multiple visa dan group visa, dengan masa berlaku hingga lima tahun dan izin tinggal di setiap kunjungan selama 30 hari, dipermudah dan bisa diperoleh dalam satu hari kerja usai pengajuan dengan syarat:

  1. Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Pegawai Perusahaan BUMN Indonesia yang bisa dibuktikan dengan dokumen surat keterangan kerja.
  2. Pejabat Perusahaan Penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan, yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
  3. Orang yang pernah mengunjungi Korea Selatan dibuktikan dengan kunjungan di paspor.
  4. Pemegang visa negara OECD (Austria, Belgia, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxembourg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia) yang masih berlaku dibuktikan dengan kunjungan di paspor.
  5. Orang yang nilai laporan pembayaran pajaknya di atas 8,000 USD dibuktikan SPT PPH 21 1721-A1/A2.
  6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen dengan bukti dokumen sertifikasi sesuai keahlian.
  7. Orang yang lulus dari Universitas di Korea Selatan yang bisa dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat kelulusan.
  8. Pasangan sah, anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple.
  9. Untuk visa grup bisa diperoleh dari agen-agen wisata yang sudah terdaftar di Korea Tourism Organization.

Baca juga: Panduan Membuat Visa Korea Selatan untuk WNI

Bagaimana? Semakin tertarik untuk liburan ke Korea Selatan?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru