Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Punya agenda liburan di tahun depan? Well, jika iya, tak ada salahnya melihat dulu kalender 2024 yang kamu miliki dan menandai tanggal merah dan jatah cuti yang kamu punya. Selain itu, pemerintah juga sudah merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Pemerintah secara resmi menetapkan dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dengan jumlah total hari libur adaah 27 hari. Jumlah tersebut dibagi menjadi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Secara lebih lanjut, keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Di bawah ini adalah rincian Hari Libur Nasional 2024:
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Almasih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Sedangkan daftar cuti bersama 2024 bisa dilihat di bawah ini:
9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dalam pengumuman tambahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan kemungkinan akan ada tambahan libur untuk penyelenggaraan pemilu. Jumlahnya bisa satu hari, atau bahkan 2 hari, tergantung pada keberlangsungan pemilu.
“Akan buat keppres (keputusan presiden) sendiri di luar yang tadi. Tadi kan 10, nanti tambah jadi 29 hari,” ujar Anas.
Baca juga: Panduan Perjalanan Solo: 16 Tips Perjalanan yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Liburan ke Hong Kong
Sementara Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menambahkan bahwa cuti bersama untuk karyawan swasta bersifat fakultatif, yang berarti didasarkan kepada kesepakatan antara perusahaan danhari libur nasional karyawan.
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Sepertinya rugi untuk tidak memaksimalkan travel pass ini, ya!
Siap menjelajah wisata terbaru di Hong Kong?
Cara mendapatkannya sedikit berbeda dari biasanya. Cek selengkapnya di sini!
Menurut kamu, apakah review online bisa dipercaya?
Tempat jajan di Tangerang memang nggak ada matinya
Siapkan ruang di tasmu untuk menampung oleh-oleh sepulang liburan dari Macau!
Seru untuk semua umur!
Pedas tapi bikin nagih!
Negara dengan alam luar biasa ini jangan sampai lolos dari bucket list liburanmu lho