Inilah Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2024

Punya agenda liburan di tahun depan? Well, jika iya, tak ada salahnya melihat dulu kalender 2024 yang kamu miliki dan menandai tanggal merah dan jatah cuti yang kamu punya. Selain itu, pemerintah juga sudah merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Pemerintah secara resmi menetapkan dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dengan jumlah total hari libur adaah 27 hari. Jumlah tersebut dibagi menjadi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Secara lebih lanjut, keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Di bawah ini adalah rincian Hari Libur Nasional 2024:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

  • 29 Maret: Wafat Isa Almasih

  • 31 Maret: Hari Paskah

  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Sedangkan daftar cuti bersama 2024 bisa dilihat di bawah ini:

  • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

  • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

  • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

  • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

  • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

  • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Dalam pengumuman tambahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan kemungkinan akan ada tambahan libur untuk penyelenggaraan pemilu. Jumlahnya bisa satu hari, atau bahkan 2 hari, tergantung pada keberlangsungan pemilu.

“Akan buat keppres (keputusan presiden) sendiri di luar yang tadi. Tadi kan 10, nanti tambah jadi 29 hari,” ujar Anas.

Baca juga: Panduan Perjalanan Solo: 16 Tips Perjalanan yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Liburan ke Hong Kong

Sementara Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menambahkan bahwa cuti bersama untuk karyawan swasta bersifat fakultatif, yang berarti didasarkan kepada kesepakatan antara perusahaan danhari libur nasional karyawan.

 

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di FacebookTwitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

 

 

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru