Jemaah Haji 2021 Tidak Diberangkatkan, Fakta Yang Harus Kamu Tahu!

Pemerintah Republik Indonesia memutuskan secara resmi tidak memberangkatkan jemaah Haji 2021. Situasi pandemi yang masih melanda seluruh dunia menjadi salah satu pertimbangannya.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama, mengumumkan keputusan tersebut dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).

Bagi kamu yang ingin menyampaikan informasi kurang menggembirakan bagi peserta Haji 2021, akan lebih baik mengumpulkan info secara lengkap dan jelas serta terverifikasi. TripZilla Indonesia mengumpulkannya buat kamu di bawah ini.

1. Jemaah Haji 2021 tidak diberangkatkan karena sejumlah alasan

Kementerian Agama mengungkapkan sejumlah alasan mengapa mengambil kebijakan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.

Dijelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, salah satu alasannya adalah karena pandemi Covid-19 yang belum terkendali di sejumlah negara, termasuk Kerajaan Arab Saudi, yang bisa mengancam kesehatan jemaah.

Selain itu, Yaqut juga mengungkapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun ini.

Alasan lain yang juga melatarbelakangi pembatalan keberangkatan tahun 2021 adalah pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses pelayanan ibadah haji, yang membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup persiapan untuk pelayanan kepada jemaah haji yang akan berangkat.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, menetapkan keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021 M,” ujar Yaqut.

2. Jemaah haji akan diberangkatkan tahun 2022

Lalu bagaimana nasib jemaah haji yang tidak diberangkatkan pada tahun ini? Dijelaskan Yaqut Cholil Qoumas, calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada 2020 akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2022.

“Jemaah haji reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M,” ujarnya seperti dikutip sejumlah media.

Image credit: Rahimgmz – Pixabay

3. Dana haji bisa ditarik kembali

Lalu, bagaimana dengan jamaah haji yang memutuskan untuk tidak berangkat dan menarik kembali dana haji yang sudah disetorkan? Dijelaskan Yaqut, bagi jamaah yang sudah melunasi Bipih bisa meminta kembali dan akan mendapatkan secara penuh.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman, dan haji aman, jadi bisa diambil kembali,” kata Yaqut.

Untuk melakukan penarikan Bipih, ada mekanisme yang sudah diatur dalam Keputusan menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 1442 H/2021.

Dikutip dari CNN Indonesia, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan tempat jemaah mendaftar. Untuk bisa mengajukan permohonan, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu bukti asli setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), fotokopi buku tabungan yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya, dan mencantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi.

Setelahnya, bila dokumen permohonan dinyatakan lengkap, kepala seksi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Kepala Kankemenag kabupaten/kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis. Permohonan tersebut dapat dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag di tingkat provinsi.

Apabila dokumen sudah diterima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selanjutnya akan dilakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

4. Daftar tunggu semakin panjang

Tidak adanya keberangkatan jemaah haji pada dua tahun terakhir ikut memengaruhi masa tunggu dan panjang antrean jemaah haji.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

“Tentu pasti dampaknya antrean makin panjang. Kedua, usia jemaah makin bertambah juga. Itu dampaknya. Apakah ini enggak menimbulkan persoalan? Persoalan lho,” kata Khoirizi.

Diperkirakan daftar tunggu haji imbas dari penundaan keberangkatan dua tahun berturut-turut berkisar antara 20-40 tahun, tergantung pada provinsi dan jumlah pendaftar tiap provinsi.

5. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan keputusan resmi

Hingga artikel ini diturunkan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi BELUM mengeluarkan keputusan resmi mengenai informasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Sebelumnya beredar kabar mengenai pembatasan jumlah jemaah yang akan diterima, serta syarat yang jauh lebih ketat untuk masuknya jemaah dari luar Arab Saudi. Dilaporkan Haramain, media lokal Saudi, pemerintah Arab Saudi dikabarkan hanya akan menerima 60 ribu jemaah haji tahun ini.

Selain itu, ada sederet aturan yang kabarnya bakal diterapkan Saudi dalam penyelenggaraan haji tahun ini, di antaranya jemaah yang boleh melaksanakan haji tahun ini harus berusia antara 18-60 tahun, dalam kondisi sehat, tidak pernah dirawat di rumah sakit karena penyakit apa pun selama enam bulan sebelum keberangkatan.

Tidak hanya itu, Arab Saudi juga dikabarkan mewajibkan seluruh jemaah haji melakukan vaksinasi corona sebelum berangkat. Vaksin yang digunakan pun harus yang telah disetujui penggunaannya sejauh ini oleh Saudi, yakni Pfizer/BioNTech, AstraZeneca, dan Moderna. Jemaah haji juga tetap harus melalui pemeriksaan visual sebagai langkah pencegahan.

Baca juga: Umrah Ke Arab Saudi Ditiadakan Sementara, Haji Belum Ditentukan

Nah, sudah tahu lebih lengkap mengenai pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2021 ini, kan? Ingat, berikan informasi yang jelas, benar dan lengkap, ya!

 

Preview image credit: Adli Wahid – Pixabay

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru