Kemenhub Cabut Status Internasional di 17 Bandara, Mana Saja?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan untuk mencabut status internasional 17 bandara di Indonesia. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandara Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Baca juga: Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan Paspor Elektronik atau E-Paspor

Diketahui Indonesia memiliki 34 bandara yang berstatus internasional. Namun kini setelah 17 bandara dicabut status internasionalnya maka menyisakan 17 bandara yang masih memiliki status internasional.

Alasan pencabutan status internasional 17 bandara

Berdasarkan data Direktoran Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub yang dikutip dari Kompas.com, hanya ada 5 dari 34 bandara internasional yang dibua selama 2015-2021 yang melayani penerbangan niaga internasional. Adapun kelima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandar Kualanamu Medan.

Beberapa bandara internasional lainnya diketahui hanya melayani penerbangan internasional jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara. Tak hanya itu beberapa bandara internasional lainnya juga hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional dan bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki rute internasional.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati juga menjelaskan bahwa penghapusan status 17 bandara internasional tersebut bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan jarak jauh juga membuat hub (pengumpan) internasional dinikmati oleh negara lain.

Kemenhub Cabut Status Internasional di 17 Bandara

Image credit: interstid | Canva Pro

Ini bukanlah langkah baru di dunia penerbangan. Sebelumnya beberapa negara juga telah melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Perlu diketahui meski 17 bandara telah dicabut status internasionalnya, namun untuk sementara waktu bandara-bandara tersebut tetap dapat melayani penerbangan luar negeri guna kepentingan tertentu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasionalm yaitu tentang kegiatan tertentu yang meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan, dan penanganan bencana.

Daftar 17 bandara yang dicabut status internasional

Mulai dari Bandung, Palembang, hingga Pontianak terdapat 17 bandara atau setengah dari jumlah awal bandara yang dicabut status internasionalnya. Sebelumnya nama Bandara Supadio, Pontianak ramai dibicarakan karena banyak netizen yang kurang setuju dengan putusan ini. Berikut daftar lengkapnya:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Radin Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
11. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
12. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
13. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
14. Bandara El Tari, Kupang, NTT
15. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Papua
17. Bandara Bandara Mopah, Merauke

Daftar 17 bandara internasional yang masih tersisa

Bandara yang masih memiliki status internasional rata-rata berada di kota besar seperti Jakarta, Bali hingga Yogyakarta. Selain itu bandara-bandara ini juga berada di kota yang menjadi tujuan wisata internasional seperti Labuan Bajo, Manado, hingga Lombok. Berikut daftarnya:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Baca juga: Bandara Terbaik 2024 Versi SkyTrax Dirilis, Adakah Wakil Indonesia?

Penataan status bandara internasional dan secara umum lainnya masih akan tetap dievaluasi secara berkelanjutan. Hal ini juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi. Jadi, kita nantikan informasi terbarunya ya!


Preview image credit: Lina Moiseienko | Canva Pro

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru