Lion Air Group Keluarkan Aturan Physical Distancing Di Dalam Pesawat

Mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, Lion Air Group mengeluarkan kebijakan dan pengaturan sistem jarak aman atau physical distancing di dalam kabin pesawat di setiap penerbangan.

Dalam keterangan persnya, Lion Air Group menegaskan komitmennya dalam beroperasi dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Sistem pengaturan jarak aman atau physical distancing Lion Air Group dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan, yaitu pesawat udara kategori jet berbadan sedang/ kecil (narrow body) konfigurasi 3-3 pada Boeing 737- 800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO dan berbadan lebar (wide body) tipe Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO yang mempunyai tata letak kursi 3-3-3, dan tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 yang memiliki tata letak kursi 2-2.

Prioritas pengaturan penumpang sesuai protokol kesehatan dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement), sebagai berikut:

  • Baris kursi (row) bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.
  • Baris kursi berikutnya akan disesuaikan, dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
  • Tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi baris paling belakang yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19.

Dalam mengakomodir dan upaya penerapan secara sistematis, Lion Air Group mengatur sistem pada fasilitas layanan pelaporan (check-in).

Dengan pengaturan tersebut, akan ada jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat.

Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat udara saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain:

  • Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  • Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
  • Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).

Baca juga: Terbang Mulai 10 Juni, Syarat Penumpang Lion Air Lebih Sederhana

Nah, dengan dikeluarkannya aturan physical distancing ini, apakah kamu merasa jauh lebih aman terbang bersama Lion Air di tengah pandemi Covid-19 ini?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru