Terbang Mulai 10 Juni, Syarat Penumpang Lion Air Lebih Sederhana

Lion Air Group mengumumkan rencana untuk kembali memulai operasional penerbangan untuk rute domestik mulai 10 Juni 2020. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Lion Air juga mengeluarkan syarat dan ketentuan terbaru yang harus dipatuhi penumpang untuk bisa terbang.

Dalam keterangan persnya, Selasa (9/6), Lion Air menyatakan syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa bepergian menjadi jauh lebih sederhana dari sebelumnya. Menurut Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Mengutip surat edaran tersebut, calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 wajib memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini:

  1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
  2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yaitu:

  1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Sebelumnya Lion Air hanya mengangkut calon penumpang dengan syarat dan kriteria yang sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yaitu orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan membawa sejumlah dokumen yang mendukung perjalanannya tersebut, atau orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, atau pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Lion Air juga menegaskan pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Biaya Reschedule Lion Air Dibebaskan Di Tengah Pandemi Corona

Dengan syarat yang lebih sederhana untuk jadi penumpang Lion Air, apakah kamu akan bepergian dalam waktu dekat?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru