Lupakan dulu bisa jalan-jalan ke Australia di tahun ini karena pintu perbatasan mereka dalam kondisi tertutup hingga 2022.
Ada pengumuman penting buat traveller yang punya kebiasaan merokok dan berencana bepergian ke Malaysia dalam waktu dekat. Pemerintah Malaysia memberlakukan aturan larangan merokok di semua tempat makan di seluruh Malaysia dan aturan ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2019.
Dikutip dari Channel News Asia, Dirjen Kementerian Kesehatan Malaysia Noor Hisham Abdullah mengungkapkan larangan merokok di semua tempat makan di seluruh Malaysia, baik yang di dalam maupun di luar ruang, merupakan bagian dari Regulasi Pengendalian Tembakau 2018, yang disusun untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Ditambahkannya, aturan ini berlaku dan meliputi semua tipe tempat makan di seluruh Malaysia, mulai dari kedai kecil, tempat makan bergerak, baik yang di dalam kapal atau kereta, food court hingga restoran besar. Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap pemilik usaha tempat makan untuk tidak lagi menyediakan asbak dan memasang larangan merokok di tempatnya.
Aturan ini juga memiliki konsekuensi sanksi bagi yang melanggarnya, dan hal ini berlaku untuk siapapun, termasuk wisatawan asing yang berkunjung ke Malaysia. Bagi mereka yang melanggar aturan ini, dengan menyalakan rokok di tempat makan, akan didenda 10,000 RM (~35,000,000 IDR) atau menghadapi hukuman penjara selama dua tahun. Sedangkan bagi pemilik usaha tempat makan yang tidak memasang tanda larangan merokok bisa didenda hingga 3,000 RM (~10,500,000 IDR) atau sanksi kurungan penjara selama enam bulan.
Pemilik tempat makan yang mengizinkan pelanggannya menyalakan rokok juga akan didenda dengan nilai maksimal 5,000 RM (~17,500,000 IDR) atau menjalani sanksi hukuman penjara selama satu tahun. Namun demikian, pemerintah Malaysia masih memberikan waktu toleransi selama enam bulan kepada masyarakat dan tempat makan untuk mematuhi aturan tersebut, sekaligus sebagai tahap sosialisasi sebelum secara efektif diberlakukan mulai Juli 2019 mendatang.
Sementara itu, di beberapa wilayah lain di Malaysia seperti Serawak dan Sabah memutuskan menunda pemberlakukan aturan larangan merokok di semua tempat makan tersebut. Pasalnya pemerintah daerah Serawak sudah memiliki peraturan tersendiri tentang merokok.
Diungkapkan Menteri Perumahan Serawak Sim Kui Han, Departemen Kesehatan Serawak di bawah Kementerian Kesehatan mengumumkan untuk berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terutama asosiasi kedai kopi tentang aturan larangan merokok ini.
Baca juga: 24 Destinasi Top di Malaysia Yang Harus Dikunjungi
Nah, semakin banyak alasan buat kamu untuk mengakhiri kebiasaan merokok setelah makan, kan?
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Lupakan dulu bisa jalan-jalan ke Australia di tahun ini karena pintu perbatasan mereka dalam kondisi tertutup hingga 2022.
Agar tidak capek dan meminimalkan risiko kecelakaan, program mudik motor gratis kembali diselenggarakan. Lihat syaratnya di sini untuk bisa ambil bagian.
Singapura menjadi negara di Asia Tenggara yang menggunakan Travel Pass IATA sebagai syarat masuk ke wilayahnya untuk traveler dari negara asing.
Kulineran di Bangkok akan jadi pengalaman tak terlupakan karena kelezatan rasa makanan yang ditawarkan.
Ingin jalan-jalan ke India? Kini ada maskapai internasional yang menawarkan penerbangan langsung dari Delhi ke Denpasar dan sebaliknya.
Kualitas maskapai plat merah Indonesia, Garuda Indonesia, disebut menunjukkan penurunan, termasuk Business Class Garuda. Setuju?