Panduan Membuat SIM Internasional Dengan Sistem Online

Punya angan-angan keliling dunia dengan menggunakan kendaraan bermotor, seperti sepeda motor atau bahkan mobil? Jika iya, mungkin kamu harus mulai mempersiapkan diri dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Jika belum punya, sudah waktunya kamu mulai mempertimbangkan mendapatkannya karena bukan hanya menjadi syarat wajib untuk bisa berkendara di negara lain, tapi juga karena cara pembuatannya sangat mudah. Kamu bisa membuat SIM Internasional secara konvensional, atau membuatnya dengan sistem online.

SIM Internasional sendiri merupakan salah satu hasil kesepakatan PBB dalam Vienna Convention on Road Traffic pada 1968. Dalam pertemuan tersebut, negara anggota PBB menyepakati untuk menerbitkan SIM Internasional yang berlaku di negara yang sudah terlibat dalam kesepakatan menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Meski begitu, SIM yang kamu miliki saat ini juga sudah cukup sakti, lho! Menurut Korlantas Polri, SIM Indonesia berlaku di negara anggota ASEAN berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN.

Namun, jika kamu berencana untuk bepergian di luar ASEAN dengan menggunakan kendaraan bermotor, SIM Internasional menjadi salah satu hal yang wajib dikantungi.

Ada dua cara untuk bisa mendapatkan SIM Internasional, yaitu dengan cara konvensional, melalui permintaan pemohon secara langsung dan tidak bisa diwakilkan, dengan mendatangi Korlantas Polri di Jakarta. Panduan membuat SIM Internasional secara konvensional bisa dilihat di sini.

Panduan membuat SIM Internasional secara online
Image credit: XuuXuu

Cara lain membuat SIM Internasional adalah dengan sistem online. Dilansir dari website Korlantas Polri, cara membuat SIM Internasional secara online bisa diikuti di bawah ini:

1. Syarat-syarat pembuatan SIM Internasional dengan sistem online

Sebelum mulai mengisi sejumlah pertanyaan, kamu harus terlebih dulu mempersiapkan persyaratan di bawah ini, yaitu:

  1. SIM asli (Original Driving License)
  2. KTP asli (Original ID Card)
  3. PASPOR asli (Original Passport)
  4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
  5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA

2. Memerhatikan jam pelayanan

Setelah mempersiapkan semua persyaratan, kamu harus mengetahui jadwal pelayanan SIM Online. Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, jam pelayanannya bisa dilihat di bawah ini:

  • Senin – Kamis, 8.00 – 15.00 WIB, dengan jadwal istirahat 12.00 – 13.00 WIB
  • Jumat, 08.00 – 15.00 WIB, dengan jadwal istirahat 11.30 WIB – 13.00 WIB

Layanan Registrasi Online untuk tanggal yang sama dengan tanggal kedatangan hanya dapat dilakukan sampai dengan pukul 14.00 WIB.

3. Melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online

Untuk bisa mendapatkan SIM Internasional, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online. Klik di sini untuk memulai pendaftaran di situs resmi Korlantas Polri.

Pada link tersebut, kamu langsung mengklik tombol Daftar untuk mulai mengisi informasi dan data diri, mulai dari Nama Lengkap, Golongan SIM Nasional, Nomor SIM Nasional, memilih Gerai SIM Internasional dan mengisi rencana Tanggal Kedatangan.

Selanjutnya, ada data personal lain yang harus diisi. Semuanya harus diisi dengan lengkap dan jelas, ya!

Setelah semua data diri diisi, kamu bisa melangkah ke tahap berikutnya, mengunduh dan mencetak bukti registrasi online. Berbekal bukti registrasi secara online dan persyaratan membuat SIM Internasional, kamu bisa mendatangi Gerai SIM Internasional yang sudah dipilih pada tanggal yang sesuai pilihan kamu.

4. Melakukan pembayaran

Pada tempat dan waktu yang sudah dipilih, kamu bisa mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari loket verifikasi dan validasi data. Jika semua sudah di-ACC oleh petugas, kamu bisa melakukan pembayaran.

Pembayaran dilakukan di loket bank yang sudah ditunjuk. Ada pun biayanya sudah ditentukan berdasarkan PP No 60/2016 dalam Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu 250,000 IDR untuk pembuatan SIM Internasional baru dan 225,000 IDR untuk perpanjangan SIM Internasional.

Jika pembayaran sudah dilakukan, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran dan kamu bakal dipersilahkan melihat draft SIM Internasional sebelum dicetak. Di sini, kamu bisa bisa melihat semua yang tertulis di draft tersebut dan melakukan verifikasi sebelum dicetak.

Setelahnya kamu akan menunggu panggilan dari loket identifikasi dan apabila semua prosedur di atas sudah dijalankan, petugas akan melakukan legalisasi dan mencetak SIM Internasional.

Jika panduan membuat SIM Internasional secara online di atas masih membuat bingung, atau ada kesulitan lain yang kamu alami, atau bahkan tertarik mendapatkan informasi yang lebih lengkap, kamu bisa menghubungi Korlantas Polri SIM International di Jalan MT Haryono St No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan, atau menghubungi langsung nomor kontaknya di (021) 7989702.

Baca juga: Layanan Baru Imigrasi, Pembuatan Paspor Baru Bisa Selesai Satu Hari

Tidak sulit membuat SIM Internasional secara online, kan? Apakah kamu berniat membuat SIM tersebut dalam waktu dekat?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru