Masuk Ke Bali Untuk Libur Natal Dan Tahun Baru, Ini Syarat Khusus Yang Harus Dipenuhi!

Menyambut libur Natal 2020 dan tahun baru 2021, Pemprov Bali melakukan persiapan secara khusus untuk menyambut wisatawan yang ingin berlibur di Pulau Dewata di tengah pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran Gubernur, Pemprov Bali mengeluarkan syarat dan ketentuan khusus untuk wisatawan bisa masuk dan libur Natal dan tahun baru di Bali.

Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kekhidupan Era Baru Di Provinsi Bali dikeluarkan atas dasar pertimbangan masih tingginya tingkar penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk di antaranya di Provinsi Bali. Selain itu, adanya peningkatan arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat saat libur Natal dan tahun baru membuat Pemprov Bali merasa perlu untuk mengeluarkan aturan dan syarat khusus untuk bisa liburan di Bali.

Dalam surat edaran tersebut, wisatawan yang akan memasuki wilayah Bali diwajibkan memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah dirumuskan, antara lain memiliki kewajiban dan tangung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang datang ke Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Sementara bagi yang datang ke Bali menggunakan jalur transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan dan wajib dibawa selama berada di Bali.

Selain itu, wisatawan yang datang ke Bali juga wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, mulai dari penggunaan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Setelahnya aturan untuk masuk ke Bali akan menggunakan syarat yang lama.

Baca juga: Perayaan Tahun Baru 2021 Di Bali Dilarang!

Jadi, masih mau liburan di Bali untuk libur Natal dan tahun baru, kan?


Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru