Terbang Mulai 8 Juni 2020, Ini Syarat Jadi Penumpang AirAsia Indonesia

AirAsia Indonesia mengumumkan kembali terbang dan melayani rute domestik serta internasional mulai 8 Juni 2020. Setiap penumpang yang terbang bersama AirAsia Indonesia diwajibkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan secara khusus.

Dalam keterangan resminya, AirAsia Indonesia menyatakan akan menyesuaikan operasional penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik secara bertahap. Pihaknya juga meminta semua calon penumpang yang terbang bersama AirAsia untuk memenuhi semua syarat yang sudah ditentukan.

Dalam akun Instagram resmi AirAsia Indonesia, @airasia_bhsindonesia, maskapai dari Malaysia ini meminta semua calon penumpang yang akan terbang bersama mereka selalu mengikuti syarat yang sudah ditentukan, mulai dari persyaratan kesehatan, imigrasi dan pembatasan perjalanan yang ditetapkan di satu wilayah atau pemerintah tujuan.

Dilansir dari situs resminya, di bawah ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi penumpang AirAsia Indonesia.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik AirAsia harus dapat memenuhi syarat berikut ini:

1. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya).

2. Sertifikat kesehatan yang membuktikan hasil RT-PCR negatif Covid-19 dan berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau hasil Rapid Test negatif Covid-19 dan maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum berangkat. Silakan akses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau kunjungi di sini.

4. Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di sini.

5. Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir di sini.

6. Mengisi surat pernyataan perjalanan AirAsia. Silakan unduh di sini.

7. Membawa dokumen persyaratan sesuai dengan perjalanan yang akan dilakukan (sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020) yaitu :

  • Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan; pelayanan penanggulangan COVID-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

– Surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2;
– Surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
– Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
– Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;
– Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
– Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
– Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

  • Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia

– Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
– Surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;
– Surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras;
– Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau
– Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test.

  • Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah

– Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
– Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.
– Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.
– Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
– Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.

syarat penumpang airasia
Image credit: AirAsia Indonesia

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Identitas diri (Paspor atau tanda pengenal lainnya).

2. Sertifikat kesehatan dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum berangkat. Silakan akses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau kunjungi website ini.

4. Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di sini.

5. Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir di sini.

Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara/ wilayah transit maupun tujuan. Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan.

Selain membawa syarat di atas, bagi yang terbang bersama AirAsia Indonesia juga wajib memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan, yaitu:

1. Kewajiban penggunaan masker
Semua tamu AirAsia wajib membawa dan menggunakan masker pribadi dengan benar sebelum, selama, dan sesudah penerbangan, termasuk saat check-in dan mengambil bagasi. Tamu yang tidak mengenakan masker tidak akan diperbolehkan naik ke pesawat.

2. Pemeriksaan suhu tubuh
Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di gerbang keberangkatan. Awak kabin juga akan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas.

3. Marka jaga jarak
Marka jaga jarak tersedia di sejumlah titik, termasuk di area ruang tunggu penumpang, konter dan kios check-in. Kami juga akan memfasilitasi konter check-in tambahan dan mengembangkan inovasi layanan check-in yang bebas kontak langsung.

4. Layanan check-in web atau aplikasi dan waktu kedatangan di bandara
Check-in melalui web dan aplikasi untuk mengurangi kontak fisik dan kontak dengan permukaan pada saat proses check-in dan masuk pesawat. Mohon tiba lebih awal di bandara, setidaknya 5 jam sebelum jadwal keberangkatan, agar memiliki waktu luang untuk menjalankan rangkaian proses pemeriksaan yang diperlukan. Konter check-in manual masih tersedia di bandara.

5. Ketentuan bagasi kabin
Kami menerapkan kebijakan baru terkait bagasi untuk mengakomodir arahan jaga jarak selama proses turun dan naik pesawat. Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan ukuran maksimal 40cm (Tinggi) x 30cm (Lebar) x 10cm (Panjang), seperti tas laptop dan tas jinjing dengan berat maksimal 7kg. Untuk lebih lengkapnya silakan klik di sini.

Barang bawaan di luar ketentuan tersebut harus dibagasikan. Kebijakan ini untuk meminimalisir kontak antara penumpang dengan barang bawaan penumpang lainnya. AirAsia memberikan jatah bagasi cuma-cuma untuk penerbangan domestik hingga 15kg per penumpang.

6. Pesan makanan sebelum terbang secara online
Makanan hangat di dalam pesawat atau inflight hot meals tidak tersedia untuk pembelian di dalam pesawat. Silakan memesan makanan melalui Pembelian Saya setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan. Cemilan dalam kemasan dan minuman dalam kaleng atau botol masih tersedia di dalam pesawat.

7. Kebersihan pesawat
Seluruh armada AirAsia menjalankan prosedur desinfeksi secara rutin yang semakin diintensifkan lagi di tengah situasi saat ini.

Semua produk pembersih, sanitasi dan desinfektan yang digunakan telah disetujui oleh otoritas kesehatan dan pihak pabrikan pesawat Airbus. Seluruh pesawat AirAsia dilengkapi dengan fitur penyaring udara HEPA berstandar rumah sakit, yang dapat menyaring 99.999% partikel dan kontaminan di udara seperti virus dan bakteri.

Baca juga: Inilah Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Pergi Ke Bali

Syarat, ketentuan dan prosedur keselamatan AirAsia Indonesia akan diperbarui secara berkala. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi AirAsia atau aplikasinya. Sudah siap terbang bersama AirAsia?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru