Tahapan Dan Jadwal Pemilu 2024, Traveler Juga Wajib Tahu Detil Penyelenggaraannya

Tahukah kamu kapan pemilihan umum dilangsungkan? Sebagai traveler yang bertanggung jawab dan warga negara yang baik, kamu harus tahu tahapan dan jadwal pemilu 2024. Apalagi, konon katanya, setiap suara yang kamu miliki memiliki arti penting untuk menentukan masa depan bangsa. Karena itu, penting untuk mengikuti pemilu di tahun depan.

Gegap gempita penyelenggaraan pemilu juga semakin terasa seiring berjalannya waktu. Dengan ramainya diskusi mengenai calon presiden dan wakilnya di media sosial dan media mainstream, sepertinya sulit untuk melewatkan kabar terkait pesta demokrasi di Indonesia yang akan berlangsung tahun depan.

Namun begitu, tak sedikit yang belum mengetahui tahapan dan jadwal pemilu 2024. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 sudah merilis jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun depan. Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai jadwal dan tahapan tersebut, TripZilla Indonesia sudah merilis informasi dari berbagai sumber.

Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, merujuk laman resmi KPU.

  • 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 – Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
  • 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 – Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 – Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022 – Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 – Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 – 25 November 2023 – Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 – 25 November 2023 – Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 – Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 – 10 Februari 2024 – Masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 – Masa tenang
  • 14 Februari 2024 – Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 – Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 – Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK – Penetapan hasil pemilu
  • 1 Oktober 2024 – Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024 – Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Bagaimana tahapan dan jadwal Pemilu 2024 jika pemilihan presiden harus ditempuh dalam dua putaran?

Berkaca pada pengalaman di masa lalu, proses pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres, red) bisa dilakukan dalam dua putaran. Di tahun 2004, pilpres harus dilangsungkan dalam dua putaran.

Pilpres dalam dua putaran juga sudah diatur dalam konstitusi, yaitu dalam Pasal 61 UUD 1945. KPU bisa menggelar pilpres dalam dua putaran apabila ada lebih dari dua pasangan calon yang memenuhi syarat dan tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen.

Lalu, seperti apa tahapan dan jadwal pemilu 2024 jika pemilihan presiden dan wakil presiden harus ditempuh dalam dua putaran? TripZilla Indonesia merangkum jadwalnya di bawah ini:

Tahapan dan jadwal Pilpres 2024 untuk putaran kedua:

  • 22 Maret 2024 – 25 April 2024 – Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024 – Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024 – Masa tenang
  • 26 Juni 2024 – Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024 – Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024 – Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Baca juga: Inilah Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2024

Jadi, sudah tahu tahapan dan jadwal pemilu 2024, bukan? Tapi, tahukah kamu siapa yang akan dipilih saat proses pemungutan suara nanti?

 

Preview image credit: voi.id

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru