Transportasi Umum Kembali Beroperasi, Ada Aturan Angkut Penumpang

Layanan transportasi umum, mulai dari pesawat, kereta api, kapal laut hingga bus kembali diizinkan beroperasi mulai 7 Mei 2020. Namun, ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk bisa mengangkut penumpang.

Diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat virtual mengenai Antisipasi Mudik Lebaran 2020 bersama dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5), transportasi umum diizinkan kembali beroperasi, namun hanya untuk mengangkut penumpang khusus.

“Tidak boleh (untuk) mudik,” ungkap Budi Karya.

Ditambahkan lagi, ada aturan khusus yang mengikat dengan kembali beroperasinya angkutan umum ini, terutama mengenai penumpang yang bisa naik di dalamnya. Budi Karya menegaskan semua moda angkutan udara, kereta api, kapal laut dan bus yang kembali beroperasi harus menggunakan protokol kesehatan untuk mengangkut penumpang. Para penumpang yang melakukan mobilitas dicek kesehatannya dengan standar khusus.

Budi Karya juga menyatakan angkutan umum kembali diizinkan beroperasi dengan tujuan untuk membuat roda perekonomian nasional tetap berjalan di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Kelonggaran yang diberikan ini telah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kelonggaran ini juga masuk dalam turunan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik 2020 untuk menekan Penyebaran Covid-19.

“Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya lagi.

transportasi umum beroperasi kembali

Kategori penumpang yang diizinkan menggunakan transportasi umum

Ada pun penumpang yang menggunakan transportasi umum harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik dalam hal kepentingan bepergian maupun kondisi kesehatan tubuh.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria terkait orang yang diizinkan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum, yang dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat tersebut, mereka yang diizinkan melakukan perjalanan adalah aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.

Pengecualian diberikan kepada warga dan masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan keluarga yang sakit keras. Sementara pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang kembali ke tanah air juga diizinkan menggunakan transportasi umum.

Untuk bisa melakukan perjalanan, orang tersebut harus mengantungi sejumlah syarat, antara lain:
1. Surat pernyataan atau surat izin dari atasan untuk melakukan perjalanan
2. Memiliki surat sehat, yang bisa diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah terlebih dulu melakukan pemeriksaan rapid test atau PCR
3. Menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, melakukan physical distancing dan sebagainya
4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang

Baca juga: Mulai Mei 2020, Penumpang Lion Air Group Wajib Penuhi Syarat Khusus

Meski transportasi umum sudah kembali beroperasi, aturan dilarang mudik masih berlaku. Karena itu, untuk sementara ini, lebih baik untuk kamu tetap #dirumahaja, ya!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru