Lion Air Group Terbang Lagi Mulai 10 Mei 2020

Lion Air Group akan terbang lagi dan melayani rute domestik mulai 10 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Perhubungan telah mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali.

Dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, Lion Air Group menyatakan seluruh layanan akan mengacu pada aturan yang telah diterbitkan, antara lain:

  1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,
  2. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskan Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, pihaknya dalam beroperasi akan tetap menjalankan standar prosedur operasional, melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran virus corona Covid-19. Untuk itu, pihaknya juga meminta semua calon penumpang memenuhi semua persyaratan untuk bisa terbang bersama Lion Air Group, mulai dari menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan, mengikuti protokol kesehatan diri dan lain sebagainya.

Lion Air Group juga akan menerapkan kebijakan baru dalam menentukan jarak aman antarpenumpang di dalam pesawat. Tempat duduk yang hanya boleh diduduki adalah yang berada di dekat jendela dan lorong. Aturan ini berlaku untuk pesawat dengan kelas ekonomi berkonfigurasi 3-3. Sementara untuk tipe pesawat dengan konfigurasi kursi 2-2, metode yang digunakan adalah saling silang.

Sebelumnya, Lion Air Group mengeluarkan persyaratan khusus bagi penumpang untuk bisa terbang lagi, mulai dari memenuhi protokol penanganan Covid-19 hingga melengkapi dokumen yang disyaratkan, antara lain:

  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid test), swab tes atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
  2. Mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh Lion Air Group, terutama yang berada di rute domestik PSBB atau zona merah
  3. Menunjukkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menerangkan penumpang yang melakukan perjalanan mengunakan pesawat bukan untuk kepentingan mudik
  4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi/lembaga/perusahaan, dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar
  5. Mengikuti ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah

Baca juga: Mulai Mei 2020, Penumpang Lion Air Group Wajib Penuhi Syarat Khusus

Meski boleh menggunakan transportasi umum, bepergian untuk kepentingan mudik masih dilarang, ya! Penuhi semua aturan untuk bisa bepergian dengan aman dan nyaman, guys!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru