Wajib Tahu! Ada Aturan Baru Untuk Yang Ingin Liburan Ke Eropa

Eropa siap memberlakukan aturan baru untuk dipatuhi wisatawan yang ingin liburan ke Benua Biru, yaitu sistem otorisasi perjalanan baru, yang mewajibkan setiap turis dari luar zona Schengen Eropa untuk mendaftarkan diri sebelum melakukan perjalanan.

Aturan baru ini pertama kali diperkenalkan pada 2019, yang disalahartikan sebagai sistem visa baru oleh banyak negara di dunia. Menurut Komisi Eropa, aturan baru ini merupakan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi warga negara non-Schengen sebelum bepergian, selain visa Schengen tentunya. Aturan baru untuk liburan ke Eropa yang harus dilakukan adalah dengan mendaftarkan diri di European Travel Information and Authorisation System (ETIAS).

Bagi yang ingin liburan ke Eropa, ETIAS ini wajib diisi dan ada biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar 7 Euro (~122,000 IDR). Diperkirakan 95 persen dari mereka yang mengisi aplikasi ini akan mendapatkan respon positif dalam waktu cepat, sementara 3-4 persen mungkin harus menjalani proses yang lebih panjang dan sisanya, sekitar 1-2 persen, akan menjalani proses yang lebih detail, melalui proses pengecekan manual hingga kemungkinan ditolak masuk ke Eropa. ETIAS ini akan berlaku selama tiga tahun.

ETIAS ini juga akan sama pentingnya dengan memiliki visa Schengen dan paspor untuk bisa masuk ke Eropa karena setiap negara memastikan wisatawan yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak akan diizinkan melewati perbatasan di kawasan Schengen.

Aturan baru bagi wisatawan yang ingin liburan ke Eropa ini akan resmi berlaku pada akhir 2022. Namun demikian, masih ada proses sosialisasi selama enam bulan sehingga memiliki ETIAS belum menjadi keharusan selama periode tersebut.

Aturan baru untuk mempermudah wisatawan liburan ke Eropa

Selain ETIAS, Uni Eropa juga mencapai kesepakatan memberlakukan aturan sistem “lampu lalu lintas” untuk melakukan koordinasi perjalanan internasional di Benua Biru.

Dikutip dari Lonely Planet, sistem baru ini akan memudahkan wisatawan untuk memahami perubahan dan kompleksnya peraturan yang diterapkan setiap negara di Eropa terkait perjalanan. Negara-negara nantinya akan dikelompokkan dengan warna merah, kuning/jingga dan hijau, tergantung pada kasus infeksi Covid-19. Data sendiri diambil dari Pusat Pengendalian Penyakit Eropa, yang terus diperbarui setiap pekannya.

Pengkategorian warna tersebut akan menentukan sejumlah faktor, di mana wisatawan dari wilayah hijau dan kuning/jingga bisa bebas bepergian tanpa harus melakukan karantina, meskipun masih ada kewajiban bagi turis dari wilayah kuning/jingga untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Bagi turis yang datang dari wilayah merah atau abu-abu (negara yang tidak memiliki data Covid-19 yang komprehensif) wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dan melakukan karantina saat tiba.

Komisi Uni Eropa tidak mengharuskan aturan ini diterapkan oleh semua negara di Benua Biru, namun mayoritas negara dilaporkan setuju untuk menerapkan aturan tersebut.

Baca juga: Biaya Visa Schengen Naik Mulai Januari 2020

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru