Jelang Libur Panjang, Jangan Liburan Ke Zona Merah Covid-19 Ini!

Long weekend alias liburan panjang akhir pekan akan terjadi minggu depan setelah pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 sebagai momentum cuti bersama. Masyarakat diharapkan untuk tetap memerhatikan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari daerah zona merah Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 sebagai momentum cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober, sedangkan 31 Oktober dan 1 November jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, ada liburan panjang lima hari mulai dari hari Rabu untuk masyarakat.

Pemerintah memperkirakan masyarakat akan mengambil kesempatan tersebut untuk liburan dan pergi ke tempat-tempat wisata di Indonesia. Situasi ini diperkirakan bisa meningkatkan lagi kasus Covid-19 dan penyebarannya sulit untuk dikendalikan.

Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengantisipasi hal tersebut. Koordinasi antarlini diharapkan bisa dilakukan seefektif mungkin, dan penegakan protokol kesehatan dilakukan dengan tingkat disiplin tinggi untuk meminimalkan risiko peningkatan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Dengan potensi dan risiko yang mungkin terjadi, masyarakat juga diminta untuk proaktif dalam penegakan protokol kesehatan di lingkungannya, pun demikian dengan pengelola tempat wisata dan pelaku pariwisata lainnya.

Bagi yang melakukan perjalanan keluar kota, diharapkan untuk selalu menegakkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir. Menyediakan hand sanitizer dan menggunakan faceshield juga bisa menjadi langkah preventif yang dilakukan.

Selain itu, juga diperlukan kewaspadaan ekstra untuk masyarakat yang menuju ke zona merah Covid-19. Diambil dari data zonasi risiko, Kamis (22/10) pada pukul 18.00 WIB, ada 32 kota dan kabupaten di Indonesia yang masuk zona merah penyebaran Covid-19. Jika memungkinkan, masyarakat untuk sementara ini menghindari zona tersebut.

Ada pun zona merah Covid-19 tersebut adalah:

  1. Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
  2. Kota Padang, Sumatera Barat
  3. Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
  4. Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara
  5. Konawe, Sulawesi Tenggara
  6. Kolaka, Sulawesi Tenggara
  7. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
  8. Kota Palu, Sulawesi Tengah
  9. Kota Palopo, Sulawesi Selatan
  10. Mamuju Utara, Sulawesi Barat
  11. Kota Pekanbaru, Riau
  12. Kampar, Riau
  13. Bengkalis, Riau
  14. Papua Barat
  15. Nabire, Papua
  16. Kota Bandar Lampung, Lampung
  17. Kota Batam, Kepulauan Riau
  18. Batang, Jawa Tengah
  19. Pati, Jawa Tengah
  20. Kendal, Jawa Tengah
  21. Wonosobo, Jawa Tengah
  22. Bekasi, Jawa Barat
  23. Kota Cirebon, Jawa Barat
  24. Jakarta Barat, DKI Jakarta
  25. Jakarta Utara, DKI Jakarta
  26. Kota Tangerang Selatan, Banten
  27. Aceh Tamiang, Aceh
  28. Kota Subulussalam, Aceh
  29. Bireun, Aceh
  30. Kota Langsa, Aceh
  31. Aceh Utara, Aceh
  32. Bener Meriah, Aceh

Adapun daerah yang masuk zona jingga/orange ada 344 kota dan kabupaten dengan kota-kota yang menjadi destinasi wisata ngehits di Indonesia termasuk di dalamnya, seperti Kota Malang, Batu, Surabaya, Surakarta, Semarang, Pekalongan, Magelang, Bandung, Depok, Sukabumi, Bandung Barat, Yogyakarta, Bali, Lombok serta masih banyak lainnya.

Baca juga: Wajib Ditiru, Ini Cara Hong Kong Menjamin Keamanan Wisatawan Di Tengah Pandemi

Nah, sudah tahu daerah zona merah Covid-19 yang mana saja yang harus diwaspadai, atau mungkin dihindari, kan? Atau, agar tetap aman, mengapa tidak liburan di rumah saja?

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru