Jepang Batalkan Sementara Aturan Visa Turis Untuk WNI

Pemerintah Jepang mengumumkan adanya pembatalan aturan pemberian visa turis untuk warga negara Indonesia. Tidak hanya pemilik paspor Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk sejumlah negara di Asia tenggara, Timur Tengah dan Afrika.

Dikutip dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, kebijakan yang diambil pemerintah Jepang tidak bisa dilepaskan dari mewabahnya virus corona Covid-19 di dunia dan sebagai langkah baru dalam upaya pengamanan di perbatasan negara.

Dalam keterangannya, Pemerintah Jepang memutuskan juga untuk menghentikan validitas visa Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 di Kantor Perwakilan Jepang di 7 negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Selain itu, bebas visa (visa waiver) dan bebas visa dengan APEC Business Travel Card (ABTC) tidak diberlakukan lagi selama kebijakan ini diterapkan.

Tidak hanya itu saja, pemerintah Jepang juga menghentikan penerapan bebas visa (visa waiver). Penerapan kebijakan baru terkait aturan visa turis Jepang ini mulai dilaksanakan pada pukul 00:00 tanggal 28 Maret 2020 sampai dengan akhir bulan April 2020 dan akan diperpanjang masa berlakunya jika dianggap perlu.

Perlu diketahui pula, setelah kebijakan ini selesai diterapkan, visa yang telah diterbitkan sebelumnya, akan menjadi valid kembali sampai pada masa berlaku yang telah ditetapkan sebelum kebijakan untuk menghentikan validitas visa ini diterapkan.

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia juga menggarisbawahi bahwa proses untuk memeriksa permohonan visa dalam masa berlakunya kebijakan ini akan makan waktu lebih lama daripada saat-saat normal.

Baca juga: Kegiatan Yang Bisa Dilakukan Saat Karantina #Dirumahaja Karena Covid-19

Apakah informasi terkait aturan visa turis ke Jepang ini membantu kamu semua?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru