Inilah Ketentuan Bagasi Kereta Api PT KAI Dan Kapal PT Pelni Yang Harus Kamu Ketahui

Dengan melonjaknya harga tiket pesawat dalam beberapa bulan terakhir, serta kebijakan tarif bagasi berbayar yang diberlakukan sejumlah maskapai, sejumlah traveller mulai mencari transportasi alternatif untuk menuju destinasi yang dituju. Dua di antara opsi yang ada adalah dengan menggunakan kereta api yang disediakan PT KAI serta kapal laut dari PT Pelni.

Namun, tidak banyak yang mengetahui jika kedua moda transportasi ini juga memiliki ketentuan bagasi, baik yang gratis maupun berbayar. Ketentuan bagasi kereta api dan kapal ini diberlakukan untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang, sekaligus menciptakan rasa aman.

PT KAI merilis keterangan mengenai ketentuan bagasi kereta api dan hak penumpang mendapatkan bagasi gratis dan kewajiban membayar kelebihan bagasi. Seperti diungkapkan Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin, pihaknya memberikan fasilitas bagasi gratis per penumpang hingga berat maksimal 20 kilogram, dengan volume maksimal 100 dm3 atau dimensi maksimal 70x48x30 cm.

Jumlah barang yang dibawa penumpang masuk ke kabin juga dibatasi hanya sebanyak empat item. Jika melanggar ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan biaya tambahan, yaitu sebesar 10,000 IDR per kilogram untuk kelas eksekutif, 6,000 IDR per kilogram untuk kelas bisnis dan 2,000 IDR per kilogram untuk kelas ekonomi.

Sementara untuk dimensi barang yang lebih besar atau melebihin dimensi maksimal yang disyaratkan, tidak diperbolehkan untuk masuk ke kabin penumpang.

Image credit: @fit_shortie_eats

Sedangkan untuk ketentuan bagasi kapal, PT Pelni memberlakukan bagasi gratis sebesar 50 kilogram per penumpang. Adapun bagasi gratis yang dimaksud adalah barang bawaan berupa barang jinjingan, dapat diangkat satu tangan oleh penumpang sesuai dengan tiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain. Selain itu, barang bawaan tidak boleh diseret atau dipikul saat naik ke kapal.

Terkait volume bagasi yang bisa masuk ke kabin penumpang dan bebas bea adalah yang ukuran maksimalnya 30x30x30, atau setara satu koper dengan berat maksimal 50 kilogram. Jika bagasi melebihi ketentuan tersebut akan dikenai biaya kelebihan bagasi.

Baca juga: 10 Keperluan Yang Penting Untuk Dipersiapkan Sebelum Liburan

Nah, setelah mengetahui ketentuan bagasi kereta api dan kapal, atur barang bawaan kamu dengan lebih sangkil dan mangkus, ya!

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru