Malaysia Lockdown, Turis Dilarang Masuk!

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan kebijakan lockdown dalam upaya mengatasi mewabanya virus corona Covid-19 di Malaysia.

Dalam keterangan tertulis, Senin (16/3), PM Malaysia menyatakan pemerintah telah memutuskan untuk melaksakan Perintah Kawalan Pergerakan mulai 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara. Keputusan itu didasarkan pada Akta Pencegahan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967.

Keputusan tersebut dibuat setelah melihat perkembangan mewabahnya virus corona di Malaysia. Tercatat hingga Selasa (17/3), terdapat penambahan 138 kasus virus corona dengan total 566 kasus. Sebanyak 42 pasien dinyatakan sembuh dan belum ada korban meninggal hingga berita ini diturunkan.

Image credit: Engin Akyurt

Selain mengumumkan kebijakan lockdown, PM Malaysia tersebut juga mengeluarkan enam aturan yang wajib dijalankan warga Malaysia dan wisatawan asing, yaitu:

1. Larangan melakukan aktivitas massa dalam jumlah besar

PM Muhyiddin Yassin mengeluarkan larangan mengadakan kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar, seperti ajang keagamaan (termasuk sholat Jumat di masjid), olahraga, sosial dan budaya. Dia juga memerintahkan rumah ibadah dan mall perbelanjaan ditutup, kecuali toserba, pasar dan toko kelontong yang menjual keperluan sehari-hari.

2. Larangan perjalanan ke luar negeri

Warga Malaysia dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi yang baru kembali dari luar negeri, yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina mandiri selama 14 hari.

3. Larangan kunjungan warga negara asing

Pemerintah Malaysia menutup diri dan melarang warga negara asing untuk masuk ke Malaysia selama periode lockdown berlangsung.

4. Penutupan sekolah

Semua sekolah dari semua tingkatan, negeri maupun swasta, harus ditutup selama Malaysia memberlakukan periode lockdown.

5. Penutupan universitas

Selain sekolah, perguruan tinggi dan universitas juga ditutup selama periode lockdown di seluruh Malaysia.

6. Penutupan sejumlah institusi pemerintah

Malaysia menutup sejumlah institusi pemerintah dan swasta, kecuali institusi vital dan berhubungan dengan hajat hidup masyarakat seperti institusi yang mengurus air, listrik, telekomunikasi, pos, logistik, pengairan, minyak dan gas, bahan bakar, penyiaran, keuangan dan perbankan, kesehatan dan farmasi, penjara, pelabuhan, bandara, keamanan dan pertahanan, kebersihan dan bahan pangan.

Baca juga: Panduan Cara Mencegah Virus Corona Saat Di Transportasi Umum

Menurut kamu, apakah Indonesia perlu memberlakukan kebijakan lockdown seperti Malaysia dan sejumlah negara lainnya?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru