Pembatasan Sosial Berskala Besar Ditetapkan, Apa Artinya Bagi Traveler?

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam mengatasi pandemi virus corona Covid-19. Diumumkan di Istana Keprisedenan Bogor, Selasa (31/3), diputuskannya status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona COVID-19 di Indonesia didasarkan pada faktor risiko dari wabah tersebut.

“Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar Jokowi.

“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” lanjutnya.

Landasan hukum dari ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah.

Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Dengan diterbitkannya PP dan Keppres tersebut, diharapkan tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dan semua pihak berkoordinasi menangani Corona.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut,” tegas Jokowi.

Ada pun status Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu:

  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
  2. Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu
  3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
  4. Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa artinya Pembatasan Sosial Berskala Besar bagi traveler?

Dengan ditetapkannya kebijakan tersebut oleh Presiden Jokowi, masyarakat, termasuk traveler seperti kamu, diminta untuk mengikuti apa yang menjadi imbauan pemerintah untuk mengatasi wabah virus corona Covid-19 dan memutus rantai penyebarannya. Infografik yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di bawah ini bisa mewakili informasi tersebut.

Image credit: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menyusun protokol dalam penanganan kasus penyebaran virus corona Covid-19, yang disusun oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan. Protokol ini meliputi kesehatan, komunikasi publik, pintu masuk wilayah Indonesia, area pendidikan dan transportasi publik, sebagai pembaruan protokol penanganan Covid-19 yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

1. Jika Merasa Tak Sehat

Bagi yang merasa tidak sehat dan mengalami gejala seperti demam, batuk/pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernapasan, diimbau untuk beristirahat atau bila keluhan berlanjut, maka segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Yang harus dilakukan saat ke fanyankes yaitu: gunakan masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar serta tidak menggunakan transportasi massal atau umum.

2. Tenaga Kesehatan di Fasyankes Melakukan Screening Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19

– Jika tidak memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.
– Jika memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penanganan didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (ADP).

3. Di RS Rujukan, Spesimen PDP Diambil untuk Pemeriksaan LAB dan Pasien Berada di Ruang Isolasi Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam.

Jika Negatif
– Jika hasilnya negatif, akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika positif
– Dinyatakan sebagai penderita COVID-19
– Sampel akan diambil setiap hari
– Akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif.

4. Sehat dengan catatan khusus

Jika kamu sehat, namun

– Memiliki riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, maka lakukan self monitoring.
– Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, maka segera lapor ke petugas kesehatan dan periksa ke fasyankes.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Hotline Center Corona 199 ext 9.

Kemenkes RI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan, sebagai berikut:

  • Sering cuci tangan pakai sabun
  • Gunakan masker bila batuk atau pilek
  • Konsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah
  • Hati-hati kontak dengan hewan
  • Rajin olahraga dan istirahat cukup
  • Jangan konsumsi daging yang tidak dimasak
  • Bila batuk, pilek dan sesak napas segera ke fasilitas kesehatan.

Baca juga: Kegiatan Yang Bisa Dilakukan Saat Karantina #Dirumahaja Karena Covid-19

Sebagai traveler yang baik, kamu harus mendukung kebijakan pemerintah ini untuk bisa mengatasi pandemi virus Corona Covid-19 dan bisa jalan-jalan lagi. Setuju?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru