PPKM Diperpanjang, Tapi Mall Dan Tempat Makan Outdoor Diizinkan Buka

Pemerintah mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau kebijakan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk kawasan di luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Diumumkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan untuk memperpanjang PPKM tersebut dilakukan karena ada hasil cukup menggembirakan dengan adanya penurunan kasus Covid-19 sebesar 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu.

Adapun PPKM level 4 akan diberlakukan di 45 kabupaten dan kota, sementara PPKM level 3 diterapkan di 302 wilayah di seluruh Indonesia.

Namun, untuk kali ini, ada perbedaan aturan terkait pemberlakukan PPKM menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, terutama terkait pengaturan soal kafe, mal dan tempat ibadah.

PPKM diperpanjang, begini aturan yang diberlakukan di mal dan pusat perbelanjaan

Khusus untuk pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 4, pemerintah akan melakukan ujicoba di empat kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Adapun aturan yang diberlakukan adalah mal dibuka dengan kapasitas 25 persen selama satu minggu ke depan.

Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan modern hanya boleh dikunjungi oleh mereka yang sudah divaksin dengan menunjukkan bukti vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi. Mal juga tidak boleh mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun dan lebih dari 70 tahun untuk masuk.

Adapun layanan hiburan di dalam mal, seperti bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan lainnya tidak diizinkan untuk buka selama PPKM. Mal juga hanya beroperasi dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat yang sudah diatur oelh Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Mall Di Jakarta Dengan Spot Unik Dan Instagrammable

Aktivitas makan/minum di tempat umum saat PPKM

Selama PPKM diberlakukan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, restoran, kafe dan tempat makan yang berada di dalam gedung tertutup hanya diizinkan buka dengan layanan delivery atau take away dan tidak diizinkan menerima makan di tempat.

Sementara untuk restoran, rumah makan dan kafe yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, untuk dine-in, pengelola hanya mengizinkan maksimal dua orang per meja dengan waktu makan maksimal 20 menit.

Khusus untuk warung makan, pedagang kaki lima, warung jajan dan sejenisnya, aturan yang diberlakukan masih sama seperti sebelumnya, yaitu diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca juga: 15 Hidden Gem Restoran Dan Cafe di Jakarta Selatan Yang Viral Di TikTok

Kegiatan di tempat ibadah

Tidak seperti sebelumnya, masjid, mushala, gereja, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya sudah bisa dibuka untuk kegiatan ibadah.

Namun demikian, kapasitas tempat ibadah hanya boleh diisi maksimal sebesar 25 persen atau 20 orang dengan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Selain perubahan peraturan di atas, aktivitas dan kegiatan lain masih akan diberlakukan sama seperti pemberlakuan PPM sebelumnya. Pelaksanaan resepsi pernikahan masih ditiadakan untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Untuk kegiatan belajar mengajar dan aktivitas bekerja untuk sektor non-esensial, semua masih diberlakukan secara daring dan work-from-home (WFH).

 

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

 

Preview image credit: Azka Rayhansyah – Unsplash

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru