Traveler Indonesia Boleh Masuk Ke 27 Negara Uni Eropa

Kangen liburan ke Eropa? Jika iya, ada kabar gembira buat kamu. Uni Eropa mengumumkan telah memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang warga negaranya dan traveler pemegang paspor Indonesia boleh masuk ke wilayah mereka.

Dewan Uni Eropa merilis informasi bahwa warga negara Indonesia termasuk dari 19 negara yang diizinkan melakukan perjalanan nonesensial ke 27 negara yang berada di wilayahnya. Selain Indonesia, negara Asia lain yang juga boleh mengunjungi Uni Eropa adalah Bahrain, Yordania, Kuwait, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan dan Uni Emirat Arab.

“Di bawah ketentuan baru, warga negara dari negara tersebut bisa mengunjungi Uni Eropa untuk perjalanan nonesensial,” Dewan Uni Eropa dalam siaran pers, seperti dikutip dari DetikTravel.

Image credit: davidionut via Canva Pro

Dalam keterangannya, Dewan Uni Eropa menjelaskan, traveler pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi Benua Biru setelah melihat perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 yang menunjukkan tren penurunan.

“Menyusul review akan pencabutan berkala pembatasan sementara untuk perjalanan non-esensial, Dewan Uni Eropa memperbarui daftar negara yang dicabut larangan perjalanannya, Indonesia yang ditambahkan ke daftar,” tambah siaran pers tersebut.

Adapun standar yang digunakan Uni Eropa adalah jumlah kasus di bawah 75 dari 100,000 penduduk dalam dua pekan. Sementara Indonesia melaporkan tambahan kasus baru di bawah 1,000 sepanjang November, yang berarti kurang dari 1% dari 100,000 penduduk.

Syarat masuk ke Eropa

Untuk traveler pemegang paspor Indonesia yang berencana bepergian ke negara-negara Eropa, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, mengingat setiap negara wilayah Schengen di Eropa memiliki aturannya masing-masing, termasuk mengenai ketentuan karantina.

Namun, secara umum, ada sejumlah peraturan mendasar yang harus dipenuhi oleh traveler yang berkunjung ke Eropa, yaitu penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memenuhi persyaratan keimigrasian, baik terkait paspor maupun visa.

Hasil tes negatif Covid-19 dengan menggunakan metode PCR atau POC-PCR, dengan tes dilakukan paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan, menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi. Sementara untuk metode tes rapid antigen, tes paling lambat dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan.

indonesia boleh masuk eropa
Image credit: sculpies via Canva Pro

Traveler yang akan berkunjung ke Eropa juga harus telah divaksin Covid-19 dengan dosis lengkap. Sementara untuk jenis vaksin yang disetujui, kamu harus melihat terlebih dahulu ketentuan di setiap negara melalui situs Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan atau Departemen Imigrasi negara yang dituju, mengingat setiap negara memiliki kebijakan berbeda.

Namun demikian, ada sejumlah negara di Eropa yang sudah menerima semua jenis vaksin yang disetujui WHO dalam pertimbangan penggunaan darurat, termasuk di antaranya Sinovac, Sinopharm dan AstraZeneca, yang banyak digunakan di Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai persyaratan yang ditetapkan setiap negara untuk traveler dan turis yang sudah divaksinasi, kamu bisa mengunjungi situs resmi Schengen Visa Info di sini.

Baca juga: Daftar Negara Di Eropa Yang Menerima Turis Dengan Vaksin Sinovac

Nah, dengan traveler pemegang paspor Indonesia boleh masuk ke Uni Eropa, tidak ada salahnya mulai menyusun rencana liburan ke Benua Biru dalam waktu dekat.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru