Mulai September 2019, Buang Sampah Sembarangan Di Pulau Belitung Bisa Dipenjara

Terbiasa buang sampah sembarangan? Jika kamu salah satunya, mungkin harus segera mengurungkan niat mendekati Pulau Belitung. Pasalnya, jika kamu kedapatan membuang sampah sembarangan di salah satu destinasi wisata ngehits di Indonesia ini, bersiap-siaplah untuk dijebloskan di penjara. Waduh!

Ya, sanksi tersebut akan efektif diberlakukan bulai September 2019 setelah Pemerintah Kabupaten Belitung merilis peraturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 23/2019 yang terbit pada 28 Juni 2019. Peraturan tersebut menerangkan bahwa sanksi akan diberikan bagi setiap orang atau badan usaha yang membuang sampah tidak pada tempat yang seharusnya.

Salah satu spot cantik di Pulau Belitung, Pantai Tanjung Tinggi. Jangan sampai dikotori dengan sampah kamu, ya! | Image credit: @rahaps_

Ketentuan pemberian sanksi juga merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang sudah diterbitkan sebelumnya, yaitu Pasal 57 Perda Nomor 5/2014 mengenai Ketertiban Umum.

Sanksi yang diberikan bisa dikatakan cukup berat, khusus untuk denda maksimal. Tidak hanya dikenai hukuman kurungan selama tiga bulan, pihak yang melanggar peraturan ini juga akan dikenai denda maksimal Rp 50 juta. Penetapan hukuman pidana nantinya akan dilakukan dalam persidangan yang digelar di pengadilan. Ada pun mekanismenya bisa melalui laporan warga secara tertulis maupun bukti rekaman elektronik, yang kemudian nantinya akan ada pemanggilan dengan batas waktu yang ditentukan. Peraturan ini berlaku mengikat untuk semua warga Pulau Belitung, wisatawan dalam dan luar negeri serta para pelaku usaha setempat.

Image credit: @belitungtravelogy

Pemberian sanksi yang dilakukan oleh Pemkab Belitung ini menjadi salah satu langkah yang diambil untuk meminimalkan peredaran sampah di lokasi wisata di Indonesia. Beberapa wilayah lain juga sudah mengambil inisiatif khusus untuk mengurangi keberadaan sampah di kawasan wisata yang mereka miliki.

Baca juga: 10 Hotel Murah Di Bangka Belitung di Bawah 400,000 IDR Untuk Liburan Hematmu

Apakah kamu menjadi salah satu pendukung pemberian sanksi yang berat kepada pihak yang membuang sampah sembarangan, seperti yang dilakukan Pemkab Belitung ini? Menurut kamu, destinasi wisata di Indonesia yang mana lagi yang seharusnya menerapkan aturan ini?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru