RESMI: Indonesia Tak Lagi Masuk Dalam Daftar Red List Countries Inggris

Per hari Senin, 11 Oktober 2021, pemerintah Inggris Raya secara resmi mengeluarkan Indonesia dari dalam daftar Red List Countries untuk dikunjungi, atau warganya diizinkan bisa berkunjung dengan aturan yang lebih longgar.

Sebelumnya, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang masuk Red List Countries pemerintah Inggris karena meningkatnya kasus positif Covid-19 varian delta pada beberapa bulan lalu. Namun, setelah menunjukkan ada penurunan jumlah kasus positif secara signifikan dalam beberapa pekan terakhir, Indonesia sudah tak lagi dimasukkan dalam daftar tersebut.

Kepastian itu dirilis Pemerintah Inggris Raya di laman resmi pemerintah di sini. Dengan kebijakan terbaru ini, pemegang paspor Indonesia bisa bepergian ke Inggris, Wales, Skotlandia dan Irlandia Utara dengan lebih mudah.

Lalu, apa keuntungan yang didapat dengan tidak dimasukkannya lagi Indonesia dalam daftar Red List Countries Inggris ini?

Salah satu keuntungan yang didapat adalah pemegang paspor Indonesia bisa masuk ke Inggris tanpa harus menjalani masa karantina. Namun, perlu ditekankan bahwa traveler yang bisa masuk ke Inggris tanpa harus menjalani karantina adalah mereka yang sudah divaksin dengan salah satu dari empat jenis vaksin yang diakui oleh pemerintah Inggris, yaitu AstraZeneca, Pfizer, Moderna dan Janssen.

Bagaimana jika belum divaksin? Traveler tersebut harus menjalani serangkaian tes sebelum keberangkatan, setibanya di Inggris dan juga harus menjalani masa karantina selama sepuluh hari.

Keuntungan lainnya, traveler asal Indonesia bisa menghemat pengeluaran karena tidak harus menjalani karantina selama beberapa hari, yang pastinya memerlukan biaya besar.

Syarat masuk ke Inggris Raya

Bagi yang ingin bepergian ke Inggris, Wales, Skotlandia dan Irlandia Utara, ada sejumlah syarat masuk yang harus dipenuhi. Syarat lengkapnya bisa dilihat di bawah ini:

Pastikan kamu sudah menjalani vaksinasi secara lengkap dengan merek vaksin yang sudah ditentukan. Merek vaksin bisa dilihat di sini.

Sebelum keberangkatan, traveler wajib melakukan tes Covid-19 48 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif. Adapun nomor referensi pemesanan tes Covid-19 nantinya harus dimasukkan dalam formulir passenger locator.

Setibanya di Inggris, yang bersangkutan kembali menjalani tes Covid-19 sebelum hari kedua. Untuk syarat lengkapnya bisa dilihat di sini.

Baca juga: Syarat Masuk Inggris Dipermudah, Tak Perlu Lagi Tes PCR

Apakah kamu memenuhi syarat untuk bisa liburan ke Inggris?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru