Kunjungi Jepang, Traveler Indonesia Wajib Miliki Sertifikasi Bebas TBC

Ingin berkunjung ke Jepang dan menikmati segala keseruannya? Jika iya, maka kamu harus melakukan persiapan sejumlah hal sebelum berangkat. Selain memastikan memiliki paspor dan visa yang masih berlaku, Jepang mulai April mendatang memberikan syarat tambahan untuk traveler Indonesia yang berencana datang ke wilayahnya, yaitu harus memiliki Sertifikasi Bebas TBC.

Adanya syarat baru tersebut diumumkan di laman SafeTravel Kementerian Luar Negeri. Namun, perlu dicatat bahwa syarat Sertifikasi Bebas TBC hanya diperlukan untuk traveler yang berencana menetap lebih dari enam bulan di Jepang.

"Pemerintah Jepang mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi bebas TBC (tuberkulosis) bagi WNI yang ingin menetap lebih dari 6 bulan di Jepang," demikian pengumuman Kementerian Luar Negeri di SafeTravel.

"Kebijakan ini berlaku mulai April 2024 dan juga berlaku bagi pendatang dari 4 negara lainnya yaitu Filipina, Myanmar, Tiongkok, dan Viet Nam."

"Sertifikasi bebas TBC ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat di Jepang. Oleh karena itu, kami menyarankan Anda yang berencana menetap untuk waktu yang cukup lama di Jepang untuk segera memenuhi kewajiban ini."

Adapun syarat bagi traveler Indonesia yang ingin berkunjung ke Jepang masih tetap sama. Selain paspor yang masih berlaku, warga negara Indonesia juga harus memiliki visa. Bagi pemilik e-Paspor, kewajiban menyertakan visa untuk bisa masuk ke Jepang tidak disyaratkan dengan Bebas masa kunjungan selama 15 hari.

Ada pun jenis visa yang ditawarkan untuk kunjungan ke Jepang relatif variatif. Mengutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, pilihan visanya adalah Visa Kunjungan Keluarga Sementara, Visa Kunjungan Teman, Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Bisnis, Visa Khusus (belajar, bekerja atau pelatihan), Visa Transit dan Visa Tokutei Ginou (visa kerja dengan keahlian khusus).

Proses pengajuan visa bisa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC), yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2. Untuk persyaratan dan lainnya, silahkan membaca website JVAC di sini.

Untuk dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan visa antara lain:

  • Paspor.

  • Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram) - [Formulir Visa - QR Code (PDF)] - pastikan untuk menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)

  • Foto kopi KTP

  • Fotokopi Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)

  • Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)

  • Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang - [ Formulir (docx) - untuk tulisan tangan ] - [Download (PDF)]

  • Surat Keterangan Bekerja

  • Surat Undangan/ Invitation Letter. [ download (PDF) ]

  • Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

  • Bila instansi di Indonesia yang bertanggung jawab atas biaya

a. Surat dari kantor tempat Pemohon bekerja yang menjelaskan tujuan kunjungan ke Jepang

  • Bila pihak Pengundang yang bertanggung jawab atas biaya

a. Surat Jaminan (Letter of Guarantee) [ download (PDF) ]Tokibo-tohon (surat pendaftaran perusahaan/instansi) atau company profile. (Surat Keterangan Bekerja bila undangan secara personal)

b. Bagi pemohon visa kunjungan berkali-kali (Multiple Visa) harap menyertakan dokumen-dokumen berupa surat penjelasan alasan keperluan Multiple Visa, Surat Undangan, dan bukti riwayat perjalanan ke Jepang (Fotokopi halaman visa di paspor)

Shibuya Crossing Dan 9 Aktivitas Lain Yang Bisa Kamu Lakukan

Agar perjalanan kamu aman, nyaman Dan tanpa halangan, lengkapi semua persyaratan di atas, ya!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru