Liburan Ke Jepang, Turis Wajib Isi Kuesioner Terkait Virus Corona

Berencana jalan-jalan dan liburan ke Jepang dalam waktu dekat? Jika iya, bisa dipastikan kamu akan diminta untuk mengisi kuesioner terkait mewabahnya virus corona saat mengurus visa ke Jepang.

Pada dasarnya, kuesioner tersebut memiliki dua pertanyaan, yaitu pernah atau tidak berada atau tinggal di Hubei, Tiongkok paling tidak 14 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Jepang, dan apakah ada rencana mengunjungi Hubei setelah visa jepang diterbitkan.

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mewajibkan wisatawan yang mengajukan aplikasi visa ke Jepang untuk mengisi kuesioner tersebut, mengingat pemerintah Jepang cukup serius menghadapi mewabahnya virus corona ini.

Image credit: Masashi Wakui

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia juga mengeluarkan informasi perihal “Pemberitahuan Penting Mengenai Pembatasan Baru Berkaitan Novel Coronavirus”. Informasi tersebut dirilis pada 3 Februari 2020 di laman resmi Kedutaan Besar Jepang.

Isi informasi yang dirilis tersebut adalah:
1. Pemerintah Jepang telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular Tertentu (Designated Infectious Disease)” berdasakan Undang-undang Penyakit Menular Jepang, sehingga warga Negara asing yang dikategorikan sebagai pasien Novel Coronavirus akan ditolak mendarat di Jepang sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian dan Pengakuan Pengungsi. Pemerintah Jepang juga telah menetapkan Novel Coronavirus sebagai “Penyakit Menular yang Dapat Dikarantina (Quarantinable Infectious Diseases)” berdasarkan Undang-undang Karantina Jepang, sehingga warga Negara asing yang diduga tertular Novel Coronavirus akan dikarantina tanpa terkecuali, termasuk pemegang visa yang sah.

2. Pada 1 Februari 2020, Pemerintah Jepang juga telah memutuskan untuk sementara ini, bagi mereka yang termasuk ke dalam dua kategori di bawah ini akan ditolak mendarat di Jepang, kecuali ada kondisi-kondisi luar biasa yang mengharuskan mereka masuk ke Jepang

  • Warga negara asing yang pernah mengunjungi Provinsi Hubei di Republik Rakyat Tiongkok dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.
  • Warga negara asing pemegang paspor yang diterbitkan oleh Pihak Berwenang di Provinsi Hubei.

3. Berdasarkan “Kriteria Penerbitan Visa”, maka aplikasi visa dari mereka yang termasuk ke dalam kategori yang ditolak mendarat di Jepang, tidak dapat diterima. Aplikan visa diwajibkan mengisi dan menyerahkan kuesioner (download) mengenai apakah mereka pernah atau belum pernah (atau berencana) mengunjungi Provinsi Hubei di Republik Rakyat Tiongkok dalam 14 hari sebelum tiba di Jepang.

4. Harap diperhatikan bahwa bahkan warga negara asing yang telah memiliki visa multiple entry ke Jepang tidak akan diizinkan mendarat di Jepang jika mereka termasuk ke dalam dua kategori tersebut di atas.

Mewabahnya virus corona di Wuhan, Tiongkok memang menjadi perhatian setiap negara di dunia. Saat ini, sudah lebih dari 630 orang meninggal dunia disebabkan oleh virus corona ini.

Baca juga: Yang Perlu Traveler Tahu Mengenai Virus Corona

Bagi yang ingin liburan ke Jepang, tetap ikuti aturan dan waspada ya, guys!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru