Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Fakta Yang Harus Kamu Tahu!

Masa berlaku paspor berubah menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya lima tahun. Perubahan terjadi setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 terkait Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai perubahan masa berlaku paspor ini, TripZilla Indonesia mengumpulkan sejumlah fakta dari berbagai sumber di bawah ini:

1. Masa berlaku paspor berubah

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, disisipkan pasal 2A ayat 1. Didalamnya tercantum masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

“(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian dikutip TripZilla Indonesia dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9).

2. Langsung berlaku efektif

Perubahan usia paspor ini langsung berlaku efektif sejak Permenkumham disahkan Menteri hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 29 September 2022, dan dikeluarkan dalam peraturan a quo.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” demikian bunyi Permenkumham tersebut.

3. Kategori masyarakat yang bisa mendapatkan paspor 10 tahun

Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan mengenai kriteria warga yang bisa mendapatkan paspor dengan durasi sepuluh tahun ini.

Dalam Pasal 2A ayat dua dijelaskan: “(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.”

Di ayat 3 dan 4 juga memiliki penjelasan tambahan, yaitu:

(3) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Masa berlaku paspor lama ikut berubah?

Pertanyaan yang banyak muncul adalah, bagaimana warga yang sudah memiliki paspor dengan periode aktif lima tahun? Apakah aturan baru juga mengikat?

Merujuk Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, tidak disebutkan jelas mengenai yang sudah memiliki paspor dengan usia lima tahun, apakah secara otomatis berubah menjadi sepuluh tahun. Namun, dari penafsiran aturan, regulasi paspor baru ini berlaku untuk masyarakat yang baru membuat paspor setelah peraturan dikeluarkan.

Dalam Pasal 4, dijelaskan syarat untuk bisa mendapatkan paspor untuk warga negara Indonesia, yaitu:

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  • Kartu keluarga;
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Baca juga: 7 Tips Menyimpan Paspor Agar Tidak Mudah Rusak Dan Hilang

Apa pendapat kamu mengenai perubahan ini?

 

Image preview credit: Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru