WNI Berprofesi Khusus Bisa Dapatkan Multiple Visa Korea Selatan 10 Tahun

Kabar gembira bagi warga negara Indonesia yang ingin beberapa kali liburan ke Korea Selatan dalam tempo tertentu. Kedutaan Besar negara tersebut mengumumkan telah mengeluarkan kebijakan multiple visa Korea Selatan untuk sepuluh tahun kepada warga negara Indonesia yang berprofesi khusus.

Diungkapkan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom, pihaknya bisa menerbitkan multiple visa dengan masa berlaku sepuluh tahun sebagai tambahan pilihan dari multiple visa lima tahun yang sudah ada.

“Multiple visa ini dapat dikeluarkan kapan saja dengan masa berlaku sepuluh tahun dan izin tinggal di Korea selama 90 hari,” ujarnya di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com.

Namun, ditambahkan Kim, hanya warga negara Indonesia dengan profesi khusus saja yang mendapatkan keistimewaan visa ini, yaitu mereka yang bekerja sebagai dokter, pengacara, akuntan, dosen, notaris serta pekerja profesional lainnya. Selain itu, WNI lainnya yang juga berhak mendapatkan visa ini adalah pemohon yang lulus jenjang S1 dari universitas di Korea Selatan, atau pemohon yang lulus minimal jenjang S2 dari universitas luar negeri, juga direktur perusahaan atau badan usaha milik negara, atau direktur perusahaan swasta dengan modal minimal 500,000 USD.

Untuk bisa mendapatkan visa jenis ini, pemohon dengan profesi di atas cukup melampirkan surat keterangan kerja dan hardcopy sertifikasi sesuai keahlian. Sementara pemohon lulusan S1 universitas Korea Selatan, atau lulusan minimal S2 dari universitas luar negeri, cukup melampirkan ijazah terakhir. Sedangkan untuk para direktur cukup melampirkan surat kerja.

Multiple visa jenis ini dijanjikan pihak kedutaan bisa diperoleh dalam satu hari kerja setelah pengajuan, sementara single visa memerlukan proses enam hari kerja.

Kedutaan Besar Korea Selatan juga mengumumkan telah mengubah sejumlah persyaratan untuk pengajuan visa Korea untuk pemohon multiple visa. Saat ini, pemohon tidak perlu lagi melampirkan dokumen keuangan, baik berupa rekening koran asli minimal tiga bulan terakhir yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh bank, SPT PPH 21 ataupun slip gaji.

Baca juga: Panduan Membuat Visa Korea Selatan Bagi WNI

Nah, siapa di antara kamu yang beruntung mendapatkan keistimewaan visa ini?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru