Pajak Sayonara Jepang Resmi Berlaku Untuk Traveller

Pemerintah Jepang secara resmi menerapkan aturan pengambilan pajak sayonara kepada setiap wisatawan dan traveller yang meninggalkan Jepang. Aturan ini secara efektif mulai berlaku sejak 7 Januari 2019.

Aturan ini menyebutkan semua wisatawan yang meninggalkan Jepang akan diminta membayar pajak sayonara sebesar 1,000 JPY, atau sekitar 130,000 IDR. Pajak sayonara ini mengikat untuk semua wisatawan, baik yang berasal dari Jepang mau pun luar Jepang, yang hendak keluar dari bandara atau pelabuhan di Jepang, kecuali untuk anak di bawah dua tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam 24 jam setelah kedatangan.

Pajak ini akan diambil dari wisatawan dengan memberikan beban tambahan biaya sebesar 1,000 JPY saat pembelian tiket perjalanan meninggalkan Jepang.

Pemerintah Jepang memperkirakan bisa mendapatkan 50 miliar yen dari penerapan pajak sayonara ini. Rencananya pendapatan dari pajak ini akan dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata, termasuk di antaranya layanan internet gratis pada transportasi umum, implementasi sistem pembayaran elektronik, sekaligus mempromosikan tujuan wisata di wilayah pedesaan Jepang.

Ada pun Jepang menjadikan pariwisata sebagai pilar baru untuk menunjang pertumbuhan ekonomi negara mereka. Pemerintah Jepang memperkirakan bisa mengundang lebih dari 40 juta wisatawan pada 2020, ketika Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade 2020.

Baca juga: 10 Tempat Wisata Jepang Unik untuk Liburan Tak Terlupakan

Tidak mengurunkan niat untuk liburan ke Jepang, kan?

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Muhammad Yanuar

Muhammad Yanuar, penyuka jalan-jalan ke tempat yang baru dan bertemu banyak orang. Membaca, menulis dan berolahraga juga menjadi hobi penggemar wisata kuliner ini.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru