Paspor Indonesia Ditolak Jerman, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?

Paspor Indonesia ditolak Jerman menjadi salah satu kabar yang paling menyita perhatian pada akhir pekan ini. Fakta tersebut memicu kekhawatiran tersendiri dan pertanyaan mengapa pihak imigrasi mengeluarkan paspor yang diklaim tidak memenuhi standar internasional.

Awal mula informasi mengenai paspor Indonesia ditolak Jerman

Masalah paspor Indonesia ditolak Jerman ini berawal ketika akun Twitter @gasgandeglah mencuitkan permasalahan terkait paspornya yang ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman kala mengajukan permohonan pembuatan visa pada Kamis (11/8) silam.

Cuitan tersebut di atas kemudian berujung pada curhatan pemilik akun Twitter lain yang mengaku memiliki masalah serupa. Tak sedikit juga yang kemudian mempertanyakan mengapa pihak Imigrasi mengeluarkan paspor yang tidak memenuhi standar internasional.

Tanggapan dari Ditjen Imigrasi terkait paspor Indonesia ditolak Jerman

Menanggapi pertanyaan dari masyarakat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan penjelasan di laman resminya pada hari Jumat (12/8).

Dalam keterangannya, Dirjen Imigrasi menerangkan bahwa paspor Indonesia ditolak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta karena terkait dengan desain paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan. Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

Karena permasalahan yang timbul karena hal ini, Dirjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak secara langsung yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman. Ditjen Imigrasi juga berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas hal tersebut dan akan menyampaikan keputusan secepatnya.

Langkah yang diambil Ditjen Imigrasi

Sehari kemudian, Ditjen Imigrasi membuat kebijakan baru untuk mengatasi permasalahan ini, yaitu dengan mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Dalam keterangan resmi yang dirilis di situs resmi Ditjen Imigrasi pada Sabtu (13/8), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengungkapkan Ditjen Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mencari solusi dari permasalahan ini.

“Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” ungkap Arman.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun.” lanjutnya.

Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non- elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Tanggapan dari Kedutaan Besar Jerman

Sayangnya, Pemerintah Jerman melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta masih belum memberikan tanggapan positif terkait sejumlah perubahan kebijakan yang diambil oleh Ditjen Imigrasi.

Dalam keterangan resminya, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta masih memasang pengumuman bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses.

“Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa. Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses,” demikian keterangan dari Kedutaan Besar Jerman di laman resminya, seperti dilihat TripZilla Indonesia pada Senin (15/8).

Selain itu, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta juga menghimbau kepada pemegang paspor Indonesia untuk sementara waktu tidak bepergian ke Jerman.

“Apabila visa Anda telah diberikan, kami menyarankan Anda untuk tidak pergi ke Jerman (bila menggunakan paspor dengan tanpa kolom tanda tangan). Kemungkinan besar Anda akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” terang mereka.

Permohonan visa baru untuk wilayah Schengen juga terkena imbas

Desain paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan juga bisa berimbas cukup besar pada pengajuan visa di kawasan Schengen. Dijelaskan Kedutaan Besar Jerman melalui laman resminya, desain paspor tanpa kolom tanda tangan tidak memungkinkan digunakan untuk mengajukan permohonan visa Schengen.

“Sayangnya saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional dengan paspor tersebut (tanpa kolom tanda tangan). Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa,” demikian pernyataan Kedubes Jerman di Jakarta.

Baca juga: Syarat Membuat Visa Schengen Ditambah Usai Pandemi Covid-19

Bagaimana menurut kamu, apakah Dirjen Imigrasi perlu mengembalikan kebijakan desain paspor dengan kolom tanda tangan di dalamnya atau bertahan dengan kebijakan saat ini dan terus melakukan lobi? Sampaikan pendapat kamu di kolom komentar, ya!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru