PPKM Darurat Mikro Diberlakukan, Ini Yang Harus Traveler Tahu!

Untuk mengendalikan penularan pandemi Covid-19, yang terus melonjak dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah mengambil kebijakan untuk memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Mikro di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.

Diberlakukannya PPKM Darurat Mikro di Jawa dan Bali tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Kamis (1/7).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi.

Total sebanyak 48 Kabupaten/Kota sesuai dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat.

Yang kemudian menjadi pertanyaan banyak orang, seperti apa aturan yang bakal diberlakukan di PPKM Darurat Mikro ini? Apa perbedaannya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang sudah diberlakukan sebelumnya?

TripZilla Indonesia mengumpulkan sejumlah informasi dari beberapa media untuk memberikan gambaran secara umum apa itu PPKM Darurat Mikro. Cekidot di bawah ini, ya!

100 persen work from home (WFH) ditetapkan

Selama periode PPKM Darurat, semua kegiatan dan aktivitas perkantoran dilakukan di rumah alias work from home (WFH) dengan besaran 100 persen. Aturan ini ditetapkan untuk karyawan yang bekerja di sektor non-esensial.

Untuk mereka yang bekerja di sektor esensial, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menerapkan bekerja di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun sektor esensial tersebut antara lain keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta industri dengan orientasi ekspor.

Sementara untuk pekerja yang bekerja di sektor kritikal diizinkan untuk 100 persen bekerja dari kantor, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin tinggi. Adapun sektor kritikal ini antara lain usaha energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pembatasan kegiatan ekonomi dan perdagangan

Selama PPKM Darurat diberlakukan aktivitas jual beli di pusat perbelanjaan akan dibatasi. Untuk jam operasional, toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya booleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50 persen.

Aturan yang berbeda diberlakukan untuk apotik dan toko obat, di mana mereka diizinkan beroperasi selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan modern atau mall tidak diizinkan beroperasi

Jika jam operasional supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi, tidak demikian dengan pusat perbelanjaan modern atau mall. Dalam aturan baru ini, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan modern tidak diizinkan beroperasi selama periode PPKM Darurat Mikro.

Untuk warung, cafe dan restoran, termasuk rumah makan dan minum hingga pedagang kaki lima diizinkan beroperasi, namun tidak diperbolehkan membuka layanan makanan di tempat, alias hanya melayani layanan antar.

Tempat ibadah ditutup dan kegiatan sosial ditiadakan

Untuk traveler yang akan menjalankan aktivitas ibadah selama periode PPKM Darurat hanya boleh dilangsungkan di rumah, karena semua tempat ibadah di Jawa dan Bali, baik berupa masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng ditutup dan dilarang menggelar kegiatan keagamaan.

Untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

Namun, untuk resepsi pernikahan diizinkan berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal tamu hanya 30 orang. Sementara untuk penyajian makanan hanya diperbolehkan dalam wadah tertutup dan harus dibawa pulang.

Proses belajar dilakukan secara daring

Untuk semua kegiatan belajar mengajar, dari level sekolah dasar hingga perguruan tinggi akan dilakukan secara daring selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Kapasitas transportasi umum dibatasi

Bagi traveler yang ingin bepergian selama periode PPKM Darurat wajib tahu bahwa semua moda transportasi umum, baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi, baik konvensional maupun daring diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam untuk pesawat, serta tes swab antigen dengan masa berlaku 1×24 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga: WHO Tidak Sarankan Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bepergian

Jokowi meminta agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang disusun dalam penerapan PPKM Darurat. Presiden juga menegaskan PPKM Darurat dipilih untuk memastikan keselamatan masyarakat.

“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” terang Jokowi.

Selain aturan di atas, pemerintah juga tetap mewajibkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari penggunaan masker untuk kegiatan di luar rumah, rajin mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

 

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

 

Preview image credit: Eko Herwantoro – Unsplash

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru