Syarat Dipermudah, Singapura Membuka Perbatasan Untuk Traveler Indonesia Mulai Rabu

Terus menurun dan terkendalinya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia mendapat pengakuan dari pemerintah negara lain. Salah satu negara itu adalah Singapura, yang mulai membuka perbatasan, melonggarkan aturan dan persyaratan ketat serta mengizinkan traveler asal Indonesia untuk bisa masuk ke wilayahnya.

Kepastian tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung pada Sabtu (23/10) lalu dalam jumpa media secara virtual. Dia mengatakan, seperti dikutip dari Straits Times, Kementerian Kesehatan Singapura akan membuka perbatasan, memberikan kelonggaran langkah dan persyaratan untuk traveler dari beberapa negara Asia Tenggara, termasuk di antaranya Indonesia dan Malaysia, untuk bisa masuk ke wilayahnya.

Dalam keterangannya, Kementerian Kesehatan Malaysia membagi negara menjadi empat kategori berdasarkan pada situasi dan profil risiko Covid-19, dengan langkah pembatasan yang berbeda di setiap kategori.

Untuk kategori I, traveler dari negara yang termasuk di dalam kategori ini, seperti di antaranya Hong Kong, Macau, China dan Taiwan, hanya perlu melakukan tes PCR pada saat kedatangan sebelum kemudian diizinkan untuk menjelajah Singapura.

Untuk kategori II, aturan yang sama juga berlaku. Namun, ada perbedaan penting yaitu traveler sudah harus menjalani vaksinasi dan/atau masuk ke Singapura melalui jalur penerbangan vaccinated travel line (VTL). Semua traveler juga masih harus menjalani karantina selama tujuh hari dan menjalani tes PCR di akhir masa karantina.

Sementara untuk kategori III dan IV, traveler dari negara yang termasuk dalam kategori tersebut tidak perlu lagi menjalani tes PCR saat kedatangan, namun harus menjalani tes PCR di akhir masa karantina sepuluh hari. Indonesia, bersama dengan sejumlah negara lainnya, masuk dalam kategori III.

Selain aturan di atas, treveler dari Indonesia juga bisa bisa melakukan karantina mandiri selama sepuluh hari di tempat tinggal atau akomodasi yang dipilih sendiri, atau tidak lagi di fasilitas karantina yang ditunjuk pemerintah Singapura.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa setiap traveler tetap harus mengajukan permohonan secara resmi, dan akan mengenakan perangkat pemantauan elektronik selama menjalani masa karantina. Semua aturan dan persyaratan yang jauh lebih longgar di atas akan efektif berlaku mulai Rabu (27/10) besok.

Baca juga: Masuk Ke Singapura Wajib Punya Travel Pass IATA Mulai 1 Mei 2021

Sudah siap untuk jalan-jalan ke Singapura lagi? Jika iya, ikuti aturan yang sudah disyaratkan. Jangan lupa untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang digalakkan pemerintah, ya!

 


Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru