Syarat Perjalanan Ke Korea Selatan Yang Harus Diketahui Pemegang Paspor Indonesia

Pandemi Covid-19 berangsur-angsur mereda. Sejumlah negara juga mulai membuka pintu perbatasan dan mengizinkan masuknya warga negara asing ke wilayahnya, hal yang dalam dua tahun terakhir sama sekali tidak memungkinkan bisa terjadi. Namun, pasca periode pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, ada sejumlah penyesuaian persyaratan untuk bisa masuk ke negara lain. Hal ini juga berlaku di Negeri Ginseng, Korea Selatan. Ada sejumlah syarat perjalanan ke Korea Selatan yang harus dipenuhi setiap traveler internasional, termasuk pemegang paspor Indonesia, sebelum bisa jalan-jalan atau melakukan aktivitas bisnis atau kegiatan lain.

Khusus untuk pemegang paspor Indonesia, Korea Selatan masih belum memberikan fasilitas visa gratis untuk kunjungan ke wilayahnya. Dengan demikian, traveler Indonesia masih harus sedikit direpotkan dengan mengurus visa sebelum melakukan perjalanan.

Adapun syarat perjalanan ke Korea Selatan pascaperiode pandemi Covid-19 bisa dilihat di sini!

Syarat perjalanan ke Korea Selatan, sebelum keberangkatan

Sebelum melakukan perjalanan, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, termasuk paspor yang masih berlakunya minimal enam bulan saat perjalanan dilakukan dan visa.

  • Mulai 1 Juni 2022, pemerintah Korea Selatan mengizinkan traveler asing yang sudah mengajukan permohonan visa multiple entry (tipe visa C-3) yang diperoleh setidaknya hingga 5 April 2020 dan masih belum berakhir tidak perlu melakukan pengajuan kembali. Sementara yang belum mengajukan visa untuk kepentingan wisata bisa mengajukan melalui tautan di sini.
  • Memastikan apakah kamu memenuhi syarat bisa masuk ke Korea Selatan tanpa harus menjalani karantina. Adapun syarat bisa melakukan perjalanan tanpa karantina adalah:
    • Telah menjalani vaksinasi lengkap (dua dosis) dengan vaksin yang disetujui penggunaannya oleh WHO. Namun, jika dosis kedua dilakukan lebih dari 180 hari atau enam bulan, yang bersangkutan wajib melakukan vaksinasi booster untuk bisa masuk ke Korea Selatan tanpa karantina. Adapun periode pemberian vaksin booster tidak memiliki masa kadaluarsa.
    • Orang yang pernah menjadi pasien Covid-19 setelah menerima suntikan dua dosis dianggap telah divaksinasi secara lengkap tanpa harus menjalani vaksin booster, dengan catatan bisa menunjukkan bukti terverifikasi.
    • Anak di bawah 11 tahun yang belum divaksin juga tidak wajib menjalani karantina jika melakukan perjalanan ditemani oleh pendamping yang sudah divaksinasi secara lengkap.
  • Hasil negatif tes Covid-19 juga menjadi dokumen yang harus disiapkan sebelum keberangkatan ke Korea Selatan. Kamu bisa melakukan tes dengan metode Rapid Antigen Tes di rumah sakit atau klinik maksimal satu hari sebelum perjalanan dilakukan, atau tes PCR dua hari sebelum perjalanan ke Korea Selatan dilakukan. Anak-anak berusia di bawah enam tahun tidak masuk dalam persyaratan menjalani tes ini.

Image credit: CJNattanai via Canva Pro

Setibanya di Korea Selatan

Meski sudah dibebaskan dari karantina, traveler asal Indonesia yang sudah menjalani vaksinasi lengkap dan juga booster tetap wajib menjalani tes RT-PCR di Bandara Internasional Incheon setibanya di Korea Selatan. Kamu wajib memesan tes melalui situs Safe2GO dan membawa bukti pemesanan.

Selain itu, traveler yang melakukan perjalanan ke Korea Selatan juga wajib membeli asuransi kesehatan Covid-19 dengan minimal nilai perlindungan mencapai 30,000,000 KRW, atau sekitar 250 juta IDR. Kamu harus membawa bukti fisik dari polis asuransi tersebut.

Kamu juga wajib mengunduh dan mengaktifkan Self-Check Mobile App selama berada di Korea Selatan. Setelah melakukan tes Antigen atau PCR, hasilnya akan bisa dilihat di aplikasi tersebut. Apabila hasil menunjukkan negatif, kamu bisa mulai plesiran di seluruh Korea. Selain itu, jika ingin tinggal di Korea Selatan selama delapan hari atau lebih, kamu wajib menjalani tes personal ART pada hari keenam atau ketujuh.

Selama berada di Korea Selatan

Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada pembatasan dilakukan pemerintah Korea Selatan mengenai perjalanan di wilayahnya, terutama jika kamu sudah memenuhi semua persyaratan untuk bisa masuk ke Korea Selatan.

Perlu diperhatikan bahwa sejauh ini pemerintah Korea Selatan belum mencabut kewajiban mengenakan masker di tempat umum. Itu berarti kamu harus tetap mengenakan masker di tempat wisata, restoran dan juga transportasi publik. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, denda sebesar 100,000 KRW (~850,000 IDR) akan diberikan.

Baca juga: Dari Destinasi Hingga Kuliner, Inilah Inspirasi Wisata Korea Selatan Ala ATEEZ

Sudah tahu syarat perjalanan ke Korea Selatan yang harus dipenuhi, bukan? Jika sudah, tidak ada salahnya untuk mulai mempersiapkannya sekarang jika ingin liburan ke negeri Ginseng dalam wkatu dekat. Selamat liburan!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru