Syarat Perjalanan Ke Singapura, Hal Yang Harus Kamu Penuhi Sebelum Berangkat Ke Negeri Singa

Mulai dari 1 April 2022 lalu, pemegang paspor Indonesia sudah diizinkan pemerintah Singapura untuk bisa masuk dan menjalankan banyak aktivitas di wilayahnya tanpa harus melakukan karantina terlebih dahulu. Namun demikian, ada beberapa ketentuan dan syarat perjalanan ke Singapura yang harus dipenuhi oleh sejumlah traveler.

Singapura sendiri menerapkan aturan pelonggaran kebijakan karantina kepada warga negara asing yang masuk ke wilayahnya. Selain itu, Singapura juga tidak mengharuskan traveler untuk menjalani tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan juga tidak mewajibkan tes setelah tiba di Singapura.

Untuk memperjelas ketentuan dan syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah Singapura untuk traveler internasional, TripZilla Indonesia merangkum dari situs Visit Singapore dalam beberapa poin di bawah ini. Simak, ya!

Syarat perjalanan ke Singapura untuk traveler yang sudah divaksin

Bagi yang sudah divaksin dengan dosis lengkap, pemegang paspor Indonesia tidak memiliki kewajiban mengurus izin masuk, tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan, tidak wajib menjalani tes Covid-19 setibanya di Singapura dan tidak perlu menjalani karantina.

Ketentuan dan persyaratan di atas juga berlaku untuk anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dan belum menjalani vaksinasi Covid-19.

Untuk mempermudah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan dan disiapkan untuk bisa masuk ke Singapura, di bawah ini adalah daftar yang bisa dilihat:

  • Bukti telah menjalani vaksinasi dan mengunggah sertifikat vaksin di Vaccination Check Portal
  • Memastikan telah memesan pesawat ke dan dari Singapura
  • Mengunduh aplikasi TraceTogether, mendaftarkan dan mengaktifkan akun dengan profil kamu
  • Tiga hari sebelum keberangkatan, masukkan SG Arrival Card dan deklarasi e-health melalui saluran resmi dan gratis e-service di situs Imigration & Checkpoints Authority (ICA)

Aturan masuk ke Singapura untuk traveler yang belum divaksin

Saat ini, bagi traveler yang belum divaksin secara lengkap, atau bahkan belum divaksin sama sekali karena alasan tertentu, tidak diizinkan muntuk masuk ke Singapura, kecuali yang bersangkutan memiliki izin khusus.

Jika memiliki izin khusus ini, yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan dengan mengumpulkan dokumen dan persyaratan di bawah ini:

  • Mengajukan permohonan masuk ke wilayah Singapura. Permohonan bisa diajukan di sini.
  • Dua hari sebelum keberangkatan, yang bersangkutan wajib mengikuti tes PCR atau Antigen Rapid Test dan menunjukkan hasil negatif
  • Setibanya di Singapura, yang bersangkutan wajib menjalani karantina mandiri selama tujuh hari di akomodasi yang terkonfirmasi sudah dipesan
  • Setelah tuntas menjalani karantina mandiri selama tujuh hari, yang bersangkutan kembali menjalani tes PCR dan menunjukkan hasil negatif

Setelah memenuhi semua ketentuan, aturan dan syarat masuk Singapura di atas, traveler bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Perlu diketahui, Singapura tidak lagi mengharuskan penggunaan masker untuk aktivitas di luar ruang, namun masih mewajibkan penggunaan masker di dalam ruangan, kecuali saat makan atau minum. Sementara untuk bisa makan di tempat, baik di pusat pujasera, coffee shops maupun restoran, traveler harus sudah divaksin.

Baca juga: 7 Tips dari Warga Lokal Untuk Bisa Liburan Murah Di Singapura

Sudah paham aturan, ketentuan dan syarat masuk Singapura? Penuhi semua untuk bisa wisata dengan tenang dan nyaman, ya!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru