Syarat Perjalanan Terbaru Saat Idul Adha Yang Harus Traveler Tahu!

Bagi yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh dalam waktu dekat, terutama saat libur Idul Adha yang akan tiba sesaat lagi, mungkin kamu harus mempertimbangkan ulang untuk mewujudkan rencana tersebut. Pasalnya, syarat perjalanan terbaru yang harus dipenuhi cukup banyak dan ribet.

Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satuan tugas Penanganan COVID-19, diumumkan bahwa syarat perjalanan ini resmi berlaku mulai Senin (19/7) hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Surat edaran tersebut mengatur mengenai sejumlah hal, di antaranya pembatasan pergerakan masyarakat, pembatasan aktivitas ibadah pada hari raya, termasuk di dalamnya mengenai sholat ied dan pemotongan hewan kurban.

Selain itu surat edaran juga menegaskan mengenai pembatasan aktivitas sosialisasi dan silahturahmi. Kegiatan tempat wisata juga dipastikan akan ditutup dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat. Surat edaran tersebut juga memperjelas syarat perjalanan sepanjang momen Idul Adha.

Tidak tebang pilih, syarat perjalanan antarkota ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik itu laut, darat dan kereta api termasuk kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

Yang pertama, bagi pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, yang menggunakan moda transportasi udara, hukumnya wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR sebelum perjalanan dilakukan.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 jam dengan hasil negatif.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.

Pelaku perjalanan jarak jauh juga diwajibkan membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.

Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen.

Baca juga: Asal Sudah Divaksin, Traveler Asal Indonesia Bisa Kunjungi Qatar

Cukup banyak aturan dan syarat perjalanan terbaru yang harus dipenuhi, kan? Mungkin, dengan ribetnya aturan tersebut, dan mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia, menunda perjalanan menjadi keputusan yang bijak untuk kepentingan semua.

 

Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

 

Preview image credit: Devana Jalalludin – Unsplash

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru