Pengen ke Jepang dengan budget terbatas? Pastikan kamu menghemat biaya menggunakan beberapa tips hemat jalan-jalan ke Jepang ini!

Bagi yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh dalam waktu dekat, terutama saat libur Idul Adha yang akan tiba sesaat lagi, mungkin kamu harus mempertimbangkan ulang untuk mewujudkan rencana tersebut. Pasalnya, syarat perjalanan terbaru yang harus dipenuhi cukup banyak dan ribet.
Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dikeluarkan Satuan tugas Penanganan COVID-19, diumumkan bahwa syarat perjalanan ini resmi berlaku mulai Senin (19/7) hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Surat edaran tersebut mengatur mengenai sejumlah hal, di antaranya pembatasan pergerakan masyarakat, pembatasan aktivitas ibadah pada hari raya, termasuk di dalamnya mengenai sholat ied dan pemotongan hewan kurban.
Selain itu surat edaran juga menegaskan mengenai pembatasan aktivitas sosialisasi dan silahturahmi. Kegiatan tempat wisata juga dipastikan akan ditutup dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat. Surat edaran tersebut juga memperjelas syarat perjalanan sepanjang momen Idul Adha.
Tidak tebang pilih, syarat perjalanan antarkota ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik itu laut, darat dan kereta api termasuk kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Yang pertama, bagi pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali, yang menggunakan moda transportasi udara, hukumnya wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR sebelum perjalanan dilakukan.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali selain menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksin setidaknya dosis pertama, PCR 1×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 jam dengan hasil negatif.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin untuk perjalanan keluar daerah dikecualikan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes PCR atau rapid tes antigen.
Pelaku perjalanan jarak jauh juga diwajibkan membawa STRP yang dikeluarkan Pemda, dan atau surat tugas dari pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan orang bawah 18 tahun akan dibatasi atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.
Lalu untuk yang punya kepentingan mendesak seperti kondisi sakit keras, ibu hamil, pengantar jenazah non-COVID. Tapi semua ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik PCR maupun antigen.
Baca juga: Asal Sudah Divaksin, Traveler Asal Indonesia Bisa Kunjungi Qatar
Cukup banyak aturan dan syarat perjalanan terbaru yang harus dipenuhi, kan? Mungkin, dengan ribetnya aturan tersebut, dan mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia, menunda perjalanan menjadi keputusan yang bijak untuk kepentingan semua.
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Pengen ke Jepang dengan budget terbatas? Pastikan kamu menghemat biaya menggunakan beberapa tips hemat jalan-jalan ke Jepang ini!
Meskipun suka dikategorikan dalam destinasi mahal untuk berlibur, ada juga lo aktivitas gratis di Dubai!
Daripada bingung tidak tahu mau beli oleh-oleh apa untuk teman-temanmu, simpan daftar souvenir dari Korea ini untuk refrensimu.
Siapa bilang aplikasi visa Australia itu rumit dan berbelit-belit? Baca panduan ini untuk mengetahui lebih lanjut cara mudah mengajukan permohonan visa Australia!
Kalau ke Jepang, pastinya jalan-jalan ke Gunung Fuji itu wajib! Ayo simak cara termurah pergi ke Mount Fuji dari Tokyo yang satu ini.
Ada ayunan raksasa setinggi 135 meter!
Bagi yang mendambakan hidup santai, ayo merapat ke Sukabumi
Cari tahu kapan waktu terbaik liburan ke China di artikel ini!
Liburan di Hong Kong jadi semakin mudah untuk wisatawan Muslim.
Pecinta mie wajib merapat!