Tarif Baru Pembuatan Paspor Berlaku Mulai Desember 2024

Pemerintah dikabarkan menyesuaikan tarif baru permohonan pembuatan paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku. Perubahan ini tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online Yang Harus Kamu Tahu!

Peraturan Pemerintah (PP) ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Traif baru pembuatan paspor akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan aturan ini atau mulai 18 Desember 2024.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13.

tarif baru paspor

Image credit: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Berikut rincian tarif baru permohonan pembuatan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Paspor biasa non-elektronik

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 350.000 per permohonan

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan

Paspor biasa elektronik

  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp 650.000 per permohonan

  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp 950.000 per permohonan

Surat perjalanan

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan tarif Rp 100.000 per permohonan

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp 150.000 per permohonan

Layanan percepatan paspor sehari

  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1.000.000 per permohonan

Baca juga: Daftar Kantor Imigrasi Yang Melayani Pembuatan Paspor Elektronik atau E-Paspor

Tarif baru ini tidak terlalu jauh berbeda dengan harga sebelumnya. Perubahan hanya terjadi pada masa berlaku jenis paspor yakni 5 tahun dan 10 tahun yang sebelumnya hanya berlaku selama 10 tahun saja.


Preview image credit: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Dipublikasikan pada


Tentang Penulis

Wira Dhini

Seseorang yang memiliki banyak mimpi. Hal yang selalu dilakukan adalah mencari tiket pesawat murah, backpacker ke tempat baru, menonton konser dan menonton drama Korea.

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru