Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Pemerintah Singapura sudah mengizinkan warga negara asing berkunjung ke negara mereka. Namun, para pendatang wajib mengenakan gelang pelacak elektronik selama berada di Singapura.
Dikutip dari Reuters, Rabu (5/8), pemerintah Singapura mulai menerapkan kebijakan penggunaan gelang pelacak elektronik untuk wisatawan mulai 11 Agustus 2020. Gelang pelacak elektronik tersebut difungsikan untuk memantau penggunanya apakah mematuhi aturan karantina selama pandemi virus Covid-19.
Wisatawan yang berusia di atas 12 tahun akan diminta mengaktifkan gelang pelacak elektronik ketika sudah berada di tempat tinggal sementara mereka. Setelah diaktifkan, gelang akan mengirimkan peringatan ke otoritas setempat apabila orang yang mengenakan gelang tersebut meninggalkan tempat tinggal sementaranya, atau berusaha mengakali perangkat tersebut.
Pengguna gelang tersebut juga terikat dengan aturan yang ada, yaitu pelanggaran memenuhi aturan baru di masa pandemi Covid-19 bisa didenda sebesar 10,000 SGD atau sekitar 106 juta rupiah, dan dikenai sanksi penjara hingga enam bulan. Bagi warga negara asing yang memiliki izin kerja di Singapura, dan terbukti melakukan pelanggaran, bisa berisiko kehilangan izin maupun visa kerja mereka.
Pemerintah Singapura menegaskan gelang yang menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth ini hanya untuk memantau pergerakan penggunanya, bukan untuk mengambil dan menyimpan data pribadi warga. Selain itu, gelang ini juga tidak dilengkapi kemampuan menyimpan suara maupun video. Semua lokasi atau data Bluetooth yang dikumpulkan oleh perangkat dienkripsi dan tidak akan dikirim dari perangkat ke sistem back-end pihak berwenang.
“Hanya pejabat pemerintah yang diotorisasi oleh otoritas masing-masing yang akan memiliki akses ke data untuk keperluan pemantauan dan penyelidikan,” kata otoritas Singapura dalam sebuah pernyataan.
Selain Singapura, Hong Kong dan Korea Selatan sudah terlebih dahulu menerapkan penggunaan gelang pelacak elektronik, yang bentuknya mirip label pasien di rumah sakit, untuk mengawasi karantina pendatang. Korsel juga menghubungkan alat serupa ke ponsel pintar. Ada hukuman hingga deportasi bagi yang melanggar.
Baca juga: Sebagian Destinasi Wisata Di Singapura Mulai Buka Juli
Jika ingin bepergian ke Singapura, patuhi peraturan dan protokol kesehatan setempat, ya guys!
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Jago membuat itinerary wisata? Jika iya, kamu bisa memenangi 140 juta rupiah bila bisa membuat itinerary wisata keliling dunia paling murah. Tertarik?
Sepertinya rugi untuk tidak memaksimalkan travel pass ini, ya!
Siap menjelajah wisata terbaru di Hong Kong?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan untuk mencabut status internasional 17 bandara di Indonesia. Kini hanya tersisa 17 bandara yang masih memiliki status internasional.
Belum move on dari kisah cinta Haein dan Hyunwoo di drama Korea Queen of Tears? Kamu bisa napak tilas ke beberapa tempat yang jadi lokasi syuting drama hits ini di Korea Selatan dan Jerman.
Tahukah kamu jika tak semua kantor Imigrasi menyediakan layanan pembuatan e-paspor? Hanya beberapa kantor Imigrasi saja yang mampu menerbitkannya.