Zona Merah Yang Harus Dihindari Saat Libur Natal Dan Tahun Baru 2021

Zona merah Covid-19 di Indonesia terus bertambah seiring berjalannya waktu, termasuk jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini. Masyarakat pun diminta untuk menghindari wilayah yang masuk zona merah jika ingin liburan ke suatu tempat.

Menurut daftar yang dikeluarkan Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional di situs resminya, hingga berita ini diturunkan, setidaknya ada 64 wilayah di Indonesia yang masuk dalam zona merah Covid-19.

Kota Palembang menjadi wilayah zona merah di Sumatera Selatan yang harus dihindari, meski kota lainnya juga masih berstatus zona orang dan kuning. Sementara penyebaran Covid-19 di Sulawesi bisa dikatakan cukup merata.

Untuk daerah destinasi wisata populer di Indonesia, seperti Bali, Malang, Sumbawa, Banyuwangi, Semarang, Surakarta, Bandung Barat, Kota Bandung, Jakarta dan Yogyakarta juga termasuk dalam daftar zona merah Covid-19.

Adapun daftar zona merah Covid-19 yang dihindari jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 antara lain:

  • Sumatera: Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kerinci, Tebo (Jambi), Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah (Bengkulu)

  • Sulawesi: Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kota Manado, Kota Tomohon (Sulawesi Utara), Konawe Utara (Sulawesi Tenggara), Morowali, Kota Palu (Sulawesi Tengah), Bantaeng (Sulawesi Selatan),

  • NTT: Kota Kupang (NTT),

  • NTB: Sumbawa (NTB),

  • Maluku: Maluku Tenggara Barat (Maluku),

  • Kalimantan: Kota Tarakan (Kaltara), Kotawaringin Barat, Kapuas, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, Barito Timur, Kota Palangkaraya (Kalteng)

  • Jawa Timur: Tuban, Kota Blitar, Kota Malang, Kediri, Jember, Banyuwangi

  • Jawa Tengah: Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Blora, Rembang, Pati, Semarang, Temanggung, Kendal, Batang, Tegal, Brebes, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Tegal

  • Jawa Barat: Garut, Majalengka, Karawang, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi

  • DKI Jakarta: Jakarta Selatan

  • DI Yogyakarta: Sleman, Kota Yogyakarta

  • Banten: Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

  • Bali: Tabanan, Gianyar

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-10 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19, meminta masyarakat untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru, yang disertai pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Adapun protokol yang harus diterapkan antara lain kewajiban mematuhi protokol 3M, mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, semua orang yang melakukan perjalanan juga wajib menggunakan masker dengan benar, dengan masker yang digunakan adalah jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Baca juga: Perayaan Tahun Baru 2021 Di Bali Dilarang!

Bagi yang ingin menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru, tetap ikuti protokol kesehatan, ya!


Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru