Pemprov DKI Jakarta Akan Mengizinkan Buka Puasa Bersama di Restoran

Mendekati Bulan Ramadhan yang tinggal hitungan hari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengizinkan buka puasa bersama di restoran atau rumah makan di masa pandemi COVID-19.

Kebijakan ini juga disampaikan oleh pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Dikutip dari CNN Indonesia, Gumilar mengatakakan bahwa buka bersama di Jakarta masih diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan PPKM Mikro karena jam operasional yang tidak melebihi aturan yaitu hingga jam 21.00 WIB. Sedangkan untuk kapasitas Gumilar menambahkan bahwa tidak boleh melebihi 50% karena jika melebihi maka akan dianggap melanggar.

Untuk surat edaran tentang pelaksanaan buka bersama di restoran, pihak Pemprov DKI akan segera membuatnya untuk pengelola restoran yang terkait.

“Ini kita lagi buatkan aturannya, akan ada edarannya, lagi kita bahas dulu, secara prinsip sih tidak ada masalah harusnya,” kata Gumilar.

Selain mengikuti aturan yang berlaku, pengunjung juga diharapkan selalu menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan dan kenyamanan bersama.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah Yang Sudah Divaksin Boleh Melakukan Umrah

Dengan kebijakan Pemprov DKI yang mengizinkan buka bersama, apakah menjadi kabar baik untuk kamu yang sudah rindu buka puasa bareng sahabat dan keluarga di restoran atau justru lebih memilih untuk buka bersama di rumah saja? Apapun pilihanmu selalu terapkan protokol kesehatan dan ikuti aturan berlaku.


Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di FacebookTwitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru