Pengunjung kecil restoran di Hotel Kempinski bisa menikmati fasilitas terbaru yang sangat keren ini. Tidak perlu lagi bingung menghibur anak yang bosan!

Harga tiket pesawat bakal naik dalam periode tertentu setelah pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memberikan izin maskapai penerbangan untuk melakukan penyesuaian tarif di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, dalam jumpa pers virtual di Jakarta, mempersilahkan pihak maskapai memanfaatkan peluang menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas.
“Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan,” ujarnya seperti dikutip Antaranews.
Dalam penjelasannya, diberikannya izin kepada pihak maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat dan menyesuaikan dengan tarif batas atas agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19. Apalagi kondisi ekonomi saat ini dalam situasi yang kurang menggembirakan dan masuk kondisi darurat, di mana maskapai harus bertahan di tengah penurunan penumpang. Apalagi maskapai juga diwajibkan memenuhi aturan pemebatasan kapasitas angkut penumpang pesawat yang ditetapkan pemerintah, yaitu hanya 70 persen dari kapasitas total pesawat.
Adapun aturan terkait tarif batas atas tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tarif paling sedikit 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Fenomena harga tiket pesawat naik bukanlah hal yang baru. Angkutan umum lainnya, seperti bus antarkota juga mengalami kenaikan karena adanya aturan pembatasan jumlah penumpang.
Naiknya harga tiket pesawat ini juga menambah beban tersendiri bagi calon penumpang mengingat mereka masih harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 agar bisa diizinkan terbang. Adapun biaya pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 mulai dari 450,000 IDR untuk Rapid Test dan 1,500,000 IDR untuk Polymerase Chain Reaction (PCR), tergantung fasilitas kesehatan yang melakukan tes.
Baca juga: Kompensasi Pesawat Delay, Inilah Hak Calon Penumpang
Mendengar kabar tiket pesawat bakal naik di tengah kondisi yang serba sulit ini, sepertinya peribahasa “sudah jatuh, tertimpa tangga pula” tepat menggambarkan situasi yang harus dihadapi traveller, betul tidak?
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Pengunjung kecil restoran di Hotel Kempinski bisa menikmati fasilitas terbaru yang sangat keren ini. Tidak perlu lagi bingung menghibur anak yang bosan!
Jangan lewatkan C3 Anime Festival Asia Jakarta, acara J-Culture terbesar se-Indonesia yang akan kembali hadir di JIExpo Jakarta pada 18 – 20 Agustus 2017!
Ada 4 Travel Fair yang sedang berlangsung di Indonesia lho weekend ini! Waktunya merencanakan liburanmu yang selanjutnya!
Sudah tidak sabar untuk jalan-jalan ke Perancis? Sekarang kamu bisa mendapatkan visa Perancis dalam 48 jam lo! Baca selengkapnya disini.
Festival music epic dengan berbagai penghargaan dari Inggris ini tidak boleh kamu lewatkan! Bestival kini hadir di Indonesia dengan Bestival Bali.
Kuliner yang belum ke Vietnam kalau belum makan ini.
Kafe dengan garansi puas dan ketagihan deh!
Punya waktu cuma 24 jam di Sukabumi? Simak itinerary lengkapnya!
Punya waktu cuma 24 jam di Bogor? Simak itinerary lengkapnya!
Bonus pemandangan Gunung Slamet.