Hasil Tes GeNose Bisa Digunakan Naik Pesawat Mulai 1 April 2021

Jika sebelumnya pelaku perjalanan transportasi udara harus menunjukkan hasil negatif dari tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan/atau rapid test antigen untuk bisa bepergian naik pesawat terbang, mulai 1 April 2021 ada alternatif lain yang bisa digunakan untuk memenuhi ketentuan tersebut, yaitu dengan menggunakan alat deteksi Covid-19 GeNose.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021, bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperbolehkan pelaku perjalanan menggunakan alat deteksi covid-19 GeNose bisa sebagai syarat perjalanan untuk naik pesawat.

“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” demikian bunyi protokol nomor 3 huruf b angka SE Nomor 12 Tahun 2021, dikutip Tripzilla Indonesia, Senin (29/3).

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan, kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” bunyi terakhir SE tersebut.

Namun perlu dijelaskan bahwa tiga opsi persyaratan pelaku perjalanan itu tidak berlaku khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Meski tidak diminta membawa surat screening covid-19 sebagai syarat perjalanan, Satgas Covid-19 daerah memiliki otoritas melakukan tes secara acak, apabila dianggap perlu. Adapun aturan surat negatif Covid-19 ini hanya berlaku untuk remaja dan orang dewasa. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, maupun GeNose.

Ditambahkan Juru Bicara Kemhub, Adita Irawati, dalam keterangan resminya hari ini, ketentuan ini berlaku pada kondisi umum dan tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur Lebaran yang akan diatur secara khusus.

“Hal ini dilakukan Kemhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi di mana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan,” imbuh Adita.

Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi di mana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi.

Baca juga: Harga Tes GeNose C19 Dan Semua Hal Yang Perlu Anda Ketahui

Apapun aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, tetap patuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin tinggi, ya!


Bergabunglah dengan keluarga besar Tripzilla Indonesia di Facebook, Twitter dan Instagram untuk mendapatkan inspirasi liburan dan informasi terbaru mengenai sektor wisata di Indonesia dan negara lainnya. Ayo bergabung!

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru