Liburan Ke Bangkok, WNI Disarankan Bawa Uang Minimal Rp 6,5 Juta

Kabar terbaru datang dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand. Melalui media sosial resminya KBRI Bangkok mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berlibur ke Thailand untuk membawa uang tunai minimal 15 ribu Bath atau sekitar Rp 6,5 juta.

Baca juga: 12 Tempat Belanja Murah Untuk Jastip di Bangkok Thailand, Fashion Hingga Kosmetik

Hal ini tentu saja membuat netizen +62 kaget dengan imbauan tersebut. Selama ini Thailand seringkali menjadi favorit turis Indonesia karena bebas visa selama 30 hari dan biaya hidup yang ramah dikantong dan mirip seperti Indonesia. Namun kini KBRI memberi imbauan minimal membawa uang dengan jumlah yang tak sedikit membuat topik ini ramai diperbincangkan.

KBRI Bangkok menjelaskan bahwa kini kunjungan bebas visa ke Thailand kini perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand. Hal ini bahkan telah diatur berdasarkan ketentuan dari Imigrasi Thailand.

Liburan Ke Bangkok, WNI Disarankan Bawa Uang Minimal Rp 6,5 Juta

Image credit: pavlovakhrushev via Canva Pro

Tak hanya mengimbau untuk membawa uang minimal Rp 6,5 juta, KBRI Bangkok juga menambahkan beberapa syarat lainnya yang sebaiknya dibawa oleh WNI yang akan liburan ke Thailand. Adapun syarat lainnya adalah:

  1. Memiliki masa berlaku Paspor paling sedikit 6 bulan

  2. Memiliki bukti tiket pulang

  3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand

  4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup

Untuk point keempat tentang membawa minimal membawa jumlah uang tunai sebesar 15 ribu hingga 20 ribu Bath tidak disebutkan secara spesifik oleh Imigrasi Thailand. Namun hal ini diimbau untuk WNI berdasarkan ajuran dari KBRI Bangkok.

Bukan tanpa alasan membagikan imbauan untuk WNI yang akan datang ke Thailand. Hal ini dilakukan karena semakin seringnya KBRI Bangkok menerima aduan dari WNI yang tidak bisa masuk ke Thailand karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kepada petugas imigrasi saat random check.

Baca juga: 13 Airbnb Instagramable Di Pratunam Bangkok Yang Strategis Dan Dekat Surga Belanja Murah

Imigrasi Thailand juga memiliki keputusan penuh untuk memberikan izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand.


Image credit: JohnnyGreig via Canva Pro

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru