Lion Air Group Layani Rapid Test Dengan Harga 95,000 IDR, Ini Syaratnya

Lion Air Group memberikan layanan terbaru untuk pelanggannya guna mempermudah bepergian bersama dengan pesawat mereka. Layanan yang diberikan adalah menyediakan rapid test Covid-19 untuk penumpang Lion Air Group.

Dalam keterangan persnya, layanan rapid test Covid-19 merupakan bentuk komitmen Lion Air Group dalam upaya mengakomodir kebutuhan setiap penumpang untuk mempersiapkan rencana perjalanan udara di kondisi sekarang ini. Layanan ini juga sebagai bentuk kerja sama dengan Klinik Lion Air Medika.

Maskapai dengan logo kepala singa ini juga memberikan layanan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.

Layanan rapid test ini tidak diberikan secara gratis oleh pihak maskapai. Lion Air membebankan biaya sebesar 95,000 IDR untuk bisa melakukan tes tersebut, di mana biaya yang sudah dibayarkan tersebut sudah termasuk surat keterangan sesuai hasil dengan masa berlaku 14 hari.

Pada tahap awal ini, layanan Rapid Test Covid-19 hanya tersedia di empat lokasi pelayanan yang ada di Jakarta dan Tangerang, yaitu:

  • Kantor Pusat Lion Air Tower

Alamat: Jl. Gajah Mada No.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130
Pelayanan: Senin – Minggu, pukul 06.00 – 21.30 WIB

  • Kantor Lion Air Group

Alamat: Jl. Kalimalang, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650
Pelayanan: Senin – Minggu, pukul 03.00 – 21.30 WIB

  • Kantor Pusat Lion Parcel Pusat

Alamat: Jl. Kedoya Raya No.55, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520
Pelayanan: Senin – Minggu, pukul 08.30 – 17.00 WIB

  • Kantor Lion Operation Center (LOC)

Alamat: Jl. Marsekal Surya Darma No.44, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127
Pelayanan: Senin – Minggu, pukul 03.00 – 21.30 WIB.

Untuk memaksimalkan layanan rapid test Covid-19 dari Lion Air Group tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang, yaitu:

  1. Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group,
  2. Pembelian voucher Rapid Test Covid-19 dapat dilaksanakan dan diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),
  3. Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, online travel agent, Lion Air ,Batik Air , agen perjalanan dan lainnya.

Lion Air juga menekankan pentingnya penumpang untuk memenuhi semua persyaratan untuk bisa terbang. Selain itu, setiap penumpang diharap memerhatikan kebijakan “New Normal”, yaitu:

  1. Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat,
  8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau klik di sini.

Baca juga: Panduan Membuat Surat Keterangan Bebas Covid-19

Siap bepergian dengan Lion Air lagi?

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru