Pajak Turis Bali Berlaku Mulai Besok dan Ini Cara Bayarnya

Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Pajak Turis yang datang ke Bali dan berlaku mulai besok Rabu, 14 Februari 2024. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan alam Pulau Dewata. Namun pajak ini hanya berlaku bagi turis asing saja yang masuk ke Bali, sedangkan turis dalam negeri bebas pajak.

Baca juga: Biaya Visa Schengen Naik, Nih Budget Yang Harus Kamu Siapkan

Apa itu Pajak Turis di Bali?

Pajak Turis di Bali ini merupakan pajak yang harus dibayar oleh turis asing yang masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri maupun secara tidak langsung melalui wilayah Indonesia lainnya. Pajak Turis berlaku mulai Rabu, 14 Februari 2024.

Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara Dalam Rangka Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pajak Turis ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas dalam dunia pariwisata Bali. Pengelolaan akan berupa budaya, lingkungan, kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan juga sarana transportasi umum. Tak hanya itu berbagai upaya inovasi juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas alam dan budaya melalui konservasi, pelestarian, dan revitalisasi.

Image credit: Oneinchpunch via Canva Pro

Biaya dan cara bayar Pajak Turis Bali

Setiap turis asing yang masuk Bali wajib membayar Pajak Turis sebesar Rp 150.000 atau setara 10 USD minimal satu bulan sebelum masuk pintu kedatangan Bali. Baik anak-anak maupun dewasa dikenakan biaya pajak yang sama jadi tidak ada pengecualian untuk pajak ini.

Cara membayar Pajak Turis Bali sangatlah mudah. Para turis asing bisa membayarnya secara online dengan mudah. Berikut tahapannya:

  • Kunjungi situs web lovebali.baliprov.go.id atau unduh aplikasi Love Bali yang tersedia di App Store atau Google Play Store sebelum tiba di bandara atau pelabuhan Bali

  • Masukkan informasi pribadi berupa nama, nomor paspor, email, dan tanggal kedatangan

  • Pilih metode pembayaran

  • Cek email yang telah didaftarkan dan tunjukkan kode QR saat tiba di bandara atau pelabuhan

Pengecualian Pajak Turis Bali

Meski Pajak Turis ini wajib ditaati oleh turis asing, namun ada beberapa kriteria warga negara asing yang mendapat kebebasan tidak dikenakan biaya pajak ini yakni pemegang Visa diplomatik, kru pada alat transportasi angkut, pemegang Visa penyatuan keluarga, pemegang Visa pelajar, pemegang golden Visa, pemegang visa lainnya (visa bisnis), dan pemegang pemegang kartu izin tinggal sementara (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca juga: Penginapan di Bali Dengan Arsitektur Keren dan Atmosfer Unik Untuk Dipilih

Jadi, sudah paham kan tentang Pajak Turis Bali? Semoga dengan adanya pajak ini dunia pariwisata semakin baik!


Preview image credit: Alena Ozerova via Canva Pro

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru