Tahukah kamu kalau makanan khas Imlek itu nggak cuma sekadar lezat?

Ingin segera jalan-jalan ke luar negeri, tapi belum memiliki paspor? Mungkin kamu harus sesegera mungkin membuat paspor baru. Asyiknya lagi, Dirjen Keimigrasian kini memiliki layanan pembuatan paspor baru sehari jadi, lho!
Dirjen Keimigrasian telah membuat layanan pembuatan paspor baru, di mana pemohon bisa melakukan pengurusan pembuatan dan pengambilan paspor dalam hari yang sama. Layanan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Jenis dan Tarif Atas PNPB, yang secara efektif akan mulai diberlakukan per 3 Mei 2019. Aturan ini juga berlaku secara nasional.
Dalam PP tersebut, dijelaskan adanya perubahan tarif dan program baru yang dijalankan. Misalnya, untuk biaya pembuatan paspor baru sehari jadi dikenakan 1,000,000 IDR. Selain itu, ada juga perubahan tarif pembuatan paspor, yang sebelumnya 355,000 IDR menjadi 350,000 IDR.
Meski ada sejumlah perubahan dan penyesuaian dilakukan, mekanisme dan prosedur untuk paspor baru tidak mengalami perubahan. Pemohon bisa melakukan pendaftaran secara online, kemudian datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perekaman data. Untuk durasi mendapatkan paspor biasanya dalam tiga atau empat hari kerja untuk kategori reguler.
Baca juga: Panduan Membuat E-Paspor Dengan Mudah
Kamu pilih yang mana?
Dipublikasikan pada
Dapatkan tips dan berita travel terbaru!
Tahukah kamu kalau makanan khas Imlek itu nggak cuma sekadar lezat?
sensasi tidur ala jepang di jaman dahulu
Ayo Berburu Takjil
sarapan nikmat di Jogja
belanja hemat & ramah lingkungan di Singapura!
Seoul punya sisi artistik yang tidak kalah menarik untuk dilirik
Stay safe dan selalu bekali diri dengan informasi terkini.
Siapkan dirimu untuk bertualang ala Moana di Disney Cruise Line
Siapkan sepatu dan baju yang nyaman untuk menjelajahi keindahan alam Penang.
Akhirnya WNI Bisa Liburan ke Korea Tanpa Visa!