Perpanjang Paspor Saat PPKM, Ini Solusi Yang Disiapkan Ditjen Imigrasi

Tidak sedikit di antara kamu yang paspornya nganggur dan tidak bisa digunakan selama nyaris dua tahun terakhir. Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia memang menghambat asa hampir semua orang untuk bisa jalan-jalan ke luar negeri. perpanjang paspor saat PPKM

Nah, sambil menunggu waktu yang memungkinkan untuk bisa ke luar negeri, tidak ada salahnya untuk mengecek kembali masa berlaku paspor kamu. Jika masih panjang masa berlakunya, kamu boleh bersyukur. Tapi jika tidak, tidak ada salahnya mulai mencari cara untuk memperpanjang paspor kamu di saat PPKM seperti sekarang ini.

Yang jadi masalah kemudian adalah Direktorat Jenderal Imigrasi menghentikan semua pelayanan keimigrasian secara tatap muka hingga 23 Agustus 2021 mendatang, termasuk di antaranya pelayanan perpanjangan paspor dan pembuatan paspor baru.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang ingin perpanjang paspor karena masa berlaku paspor akan segera berakhir, atau bahkan sudah berakhir? Ditjen Imigrasi melalui kanal Instagram memberikan sejumlah penjelasan.

Bagi yang ingin melakukan pergantian paspor atau membuat paspor baru, namun terkendala karena Kantor Imigrasi menutup pelayanan, Ditjen Imigrasi menyarankan untuk menunda terlebih dulu pengurusan paspor hingga Kantor Imigrasi buka seperti biasa.

Dijelaskan Kepala Bagian humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, seperti dikutip dari Kompas.com, bagi yang paspornya sudah dan akan berakhir masa berlakunya tidak akan dikenai denda.

“Denda hanya untuk paspor hilang dan rusak saja. Menurut Permen 28/2019, denda untuk paspor rusak adalah 500,000 IDR dan untuk paspor hilang 1 juta rupiah ,” jelasnya.

Adapun untuk dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 April 2019, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun demikian, Ditjen Imigrasi menyatakan pelayanan perpanjang paspor saat PPKM akan tetap dilakukan untuk masyarakat, dengan catatan ada kebutuhan mendesak dan darurat, seperti kepentingan berobat, tugas dinas dan kunjungan mendesak.

Selain kepentingan di atas, kepentingan lain yang akan dilayani oleh Ditjen Imigrasi adalah kepentingan untuk berangkat bekerja ke luar negeri, yang dibuktikan dengan bukti kontrak atau panggilan kerja, dan penerima beasiswa/calon mahasiswa di kampus luar negeri, dengan wajib menunjukkan bukti diterima di kampus luar negeri. Pemohon pelayanan paspor wajib menghubungi kantor imigrasi sebelum hari kedatangan dan menghubungi petugas melalui layanan live chat di situs resmi Imigrasi di sini.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Indonesia 10 Tahun, Belum Tahu Kapan Diterapkan

Nah, sudah tahu bagaimana caranya menghadapi masalah perpanjang paspor saat PPKM, kan?

 

Preview image credit: Passpod Indonesia

Brand Managers!

Ingin melihat merek atau bisnis kamu di website kami?

Hubungi kami sekarang

Berlangganan Milis TripZilla

Dapatkan tips dan berita travel terbaru!

Rekomendasi Artikel

Artikel Terbaru